Konferensi Pers YKKMP: Oknum Polisi Menembak Warga Sipil di Bokondini Diminta Proses Hukum

Redaksi
April 21, 2026 | April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T10:14:16Z
Papua Pengunungan, detiksatu.com || konferensi pers Yayasan keadilan dan keutuhan Manusia Papua YKKMP meminta pelaku oknum pembunuhan warga sipil   (Elki Wuningga)  Polsek bokondini kabupaten Tolikara provinsi Papua pegunungan harus proses hukum sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia 

YKKMP Meminta Kapolda Papua menindak tegas pelaku penembakan yang menewaskan Alm. Elki Wunungga (14 April 2026), termasuk oknum anggota Polsek yang tidak mengikuti prosedur hukum, serta memberhentikan mereka. Proses hukum diharapkan transparan dan terbuka. Kapolres Tolikara dan Kapolsek Bokondini dinilai gagal membina anggota dan diminta dicopot dan pihak keluarga sudah siapkan kuasa hukum 
Peristiwa pembunuhan ini terjadi  di kampung mairini Distrik Bokondini kabupaten Tolikara provinsi Papua pegunungan pada 14 April 2026 lalu waktu setempat, berawal dari pertikaian masalah acara duka salah satu warga yang meninggal disana, polisi memanfaatkan momen itu tembak Alm Elki Wuningga.

*Kronologis peristiwa 

Pembunuhan itu berawal dari acara duka salah satu warga sipil yang meninggal dunia (Alm Demius Penggu).  Secara naluri manusia orang tua dari alm Demius tidak menerima kematian sang anaknya lalu melampiaskan amarahnya dengan kontak fisik  lempar batu arah ke Tanaman  hingga terjatuh area duka


"Kemudian pihak  duka dan pihak om-om dari Alm. Demius Penggu merespon tindakan pihak 
Bapak dari almarhum dengan pelemparan batu sehingga terjadi aksi saling melempar di depan 
rumah duka. Aksi saling lempar itu terjadi selama 30 menit" jelaskan dalam konferensi pers di sekretariat YKKMP 20/4/2026 

Aksi sedang berlangsung dari pihak kepolisian polsek Bokondini sejumlah anggota 6 orang datang ke lokasi pertikaian, setibanya mereka disana bergabung dengan  para Hamba Tuhan dan pihak gereja mengamankan situasi 

Polisi dengan hamba Tuhan Mereka
" pemalang di tengah-tengah pertikaian itu sebagai tanda larang dan  sebagai tanda untuk berhenti saling melempar tetapi sebagian Hamba Tuhan kena lemparan batu saat itu. ". Katanya

Menurut keterangan saksi, sangkingnya situasi yang memanas Polisi melepaskan  beberapa tembakan peringatan, akan tetapi  justuru situasi semakin panas hingga salah satu aparat  keamanan yang juga adalah Wakapolsek Bokondini diduga melakukan penembakan terhadap salah satu warga sipil yang ikut melakukan aksi saling melempar atas nama Alm. Elki Wunungga.

Keterangan saksi mata yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa Alm. Elki 
Wunungga ditembak saat ia memegang batu dan hendak melempar ke arah lawan. Ia ditembak 
dari arah samping kanan. Almarhum terjatuh saat itu juga karena tembakan tersebut dari jarak dekat. Korban terjatuh dengan batu yang digenggam untuk melempar. 

Menurutnya,  Polisi  melepaskan tembakan menggunakan tangan dibawa ketiak tangan kanan. Saat ia tergeletak di tanah, pelaku yang menembak menuduh rekan aparat lain yang  melakukannya dan menyuru pihak yang bertikai untuk mengejarnya, akan tetapi saksi mata 
yang melihat kejadian tersebut menunjuk pelaku yang menembak korban yang akhirnya warga 
mengejarnya dan memukulnya.

* Pistol Diamankan Warga. Bukan merampas.

warga melihat setelah menembak korban, dengan cepat pelaku mengganti peluru  pistolnya sambil membuang sisa peluru dalam pistol tersebut. Dan sisa peluru tersebut warga temukan di tempat kejadian Perkara (TKP). Saat aksi pemukulan terhadap pelaku penembakan oleh warga, mereka melihat pistol yang  pelaku gunakan untuk menembak, kemudian salah satu  warga amankan pistol tersebut agar  tidak terjadi pembunuhan susulan terhadap warga dan juga sebagai barang bukti.

hari berikutnya, pistol tersebut dikembalikan atas permintaan Pihak Kepolisian kepada  Kapolres Tolikara Kompol Roberth Hitipeuw, S.H., M.H. di Polsek Bokondini pada Rabu, 15 April  2026 di hadapan para tokoh masyarakat dan Gereja.

* Anggota Polsek Bokondini menipu keluarga Korban

Setelah korban jatuh, beberapa anggota polsek mengatakan kepada pihak keluarga korban  bahwa korban terkena tusukan pisau atau tombak saat aksi saling melempar. Tetapi keluarga  korban bersih keras bahwa itu adalah bekas peluru. 

Kemudian keluarga korban membawa ke Puskesmas Bokondini untuk melakukan pemeriksaan
oleh petugas medis. Tetapi karena kekurangan alat untuk memastikan luka tembak tersebut,  maka keluarga bersepakat untuk membawanya ke RSUD Wamena.

Selanjutnya, untuk Proses Ronsen, Visum dan Otopsi hingga menemukan Barang Bukti sehingga rabu 15 April 2026 pukul 17:30 Jasad korban tiba di RSUD Wamena (Ruang Jenaza) Kabupaten Jayawijaya. Lalu Keluarga korban menghubungi Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua untuk dapat turut membantu proses pembuktian barang bukti.

Theo Hesegem dan Staff yang selaku pengiat HAM tanah Papua turut memunuhi panggilan Keluarga korban  di ruang Jenaza,  keluarga menjelaskan maksud dan Tujuan kedatangan mereka ke wamena dalam rangka membuktikan barang bukti.  mendengar tujuan dan kronologis singkat dari keluarga 
korban, YKKMP bertemu dokter untuk menanyakan proses Visum. 

Akan tetapi Dokter meminta surat Visum dari pihak kepolisian (Polres Tolikara) untuk melakukan proses Visum luar dalam  hingga proses Otopsi pada tubuh korban.

 direktur YKKMP Theo Hesegem langsung kontak Kapolres Tolikara melalui telepon seluler untuk diminta menerbitkan surat Visum.  surat visum diterbitkan dan langsung diantar oleh Kabag Reskrim Tolikara yang kebetulan berada di Wamena.

Setelah surat visum terbit, Jenaza di bawa ke ruang Radiologi untuk di ronsen, setelah dilakukan ronsen pada bagian yang terkena tembakan. Hasil ronsen  ditunjukkan kepada keluarga korban dan YKKMP bahwa benar yang ada didalam tubuh korban adalah proyektil peluru utuh.

Dari keterangan yang diberikan dokter, keluarga menyimpulkan bahwa jasad korban harus dilakukan visum luar dalam hingga Otopsi dilakukan di depan keluarga untuk membuktikan kebenaran. 

Setelah dokter mendengar hal itu, Dokter bersama para petugas medis melakukan tindakan medis. Proses visum luar dalam menghabiskan waktu kurang lebih 8 jam. Hingga pukul 12:23 proyektil peluru tersebut dikeluarkan dan di serahkan kepada keluarga korban. dan akhirnya 
proses otopsi selesai pada pukul 03:47 WIT.

* Pemulangan Jenaza dan Prosesi Pemakaman

kamis 16 April 2026 Pukul 04:33 jenazah diberangkatkan ke Kampung Jawalani Distrik  Bokondini Kabupaten Tolikara pada  pukul 07:28 WIT di kampung halaman korban dan  keluarga almarhum meyambut dengan penuh tangisan dan iar mata.


Theo Hesegem direktur YKKMP menyusul dibelakang di rumah duka di Kampung Jawalani dan disambut dengan tangisan pula oleh keluarga duka alm. Elki Wunungga. Dalam sambutan duka  tersebut, keluarga korban menyampaikan kronologis kejadian serta menyampaikan harapannya agar proses hokum terhadap pelaku dilakukan.

YKKMP juga diberikan mandat penuh dalam proses penegakkan hukum khususnya dalam  proses non litigasi. Menanggapi hal itu Theo Hesegem menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh keluarga korban. selain itu Theo juga menjelaskan terkait bukti proyektil peluru dan hasil ronsen di hadapan keluarga duka.

Prosesi pemakaman Alm. Elki Wunungga (Korban) dilakukan pada pukul 15:52 di Kampung  Jawalani Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara. Dalam pemakaman tersebut Turut hadir dan  disaksikan oleh kapolsek Bokondini.

* Investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Setelah prosesi pemakaman dilakukan, Theo bersama Staff yang didampingi keluarga korban 
pergi ke tempat kejadian perkara yang juga rumah duka (Alm. Demius Penggu). Para saksi kunci 
telah bersaksi tentang kejadian tersebut dengan jelas dan rinci kepada Tim YKKMP.

Di TKP tim YKKMP menemukan beberapa barang bukti berupa daftar terlampir, 1 buah Proyektil Peluru Caliber PIN 3.8 Ditemukan di dalam tubuh (Tulang  rusuk sebelah kiri) Pada 15 April 2026 saat otopsi dilakukan di RSUD Wamena

Peluru utuh Caliber PIN 3.8, 3 Buah Ditemukan pada 16 April 2026 di tempat kejadian Perkara (TKP). 
3 buah Selongsong Peluru Caliber PIN 3.8, Ditemukan pada 16 April 2026 di tempat kejadian Perkara (TKP), 1 buah Selongsong Peluru Caliber PIN 5.56,  Ditemukan pada 16 April 2026 di tempat kejadian Perkara (TKP).  1 bua Selongsong Peluru Caliber PIN 7.6,  Ditemukan pada 16 April 2026 di tempat kejadian Perkara (TKP)

Hasil Ronsen Foto ronsen 1 Buah Diberikan oleh petugas laboratorium 
dengan keterangan Dokter pada 15 April  2026 di RSUD Wamena.  Pakaian Korban Celana dan baju1 Kantong plastic (Merah)
Yang digunakan Saat korban ditembak di TKP diberikan oleh keluarga korban Kepada Tim YKKMP saat Proses Investigasi

Sabtu 18 April 2026 pukul 12:52 Wit  pertemuan terbuka terdiri dari  Pihak korban Alm. Elki
Wunungga, pihak Duka Alm. Demius Penggu, Pihak yang datang melakukan aksi awal atau 
Pemicu dan pihak Kepolisian dilakukan di Halaman Polsek Bokondini. dimediasi oleh kepala Distrik Bokondini.

turut dihadiri oleh  unsur Tokoh Gereja, ketua Wilayah Bogo (GIDI), Perwakilan Pemerintah Kabupaten Tolikara (Kadis Kesbangpol), Ketua LMA, tokoh Pemuda, Tokoh 
Masyarakat bersama para Hamba Tuhan dari GIDI Klasis Bogoga.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati dan memutuskan dua poin, Yakni : 
1. Proses hukum adat yang nanti pihak kedua alm. Demius Penggu dan alm. elki wuningga serta pihak yang datang aksi awal didedakan dengan nilai yang berbeda
2. Proses hukum nasional, keluarga korban bersepakat bahwa proses hukum terhadap pelaku aparat kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI. meminta kepada YKKMP terus untuk membantu  dalam upaya penegakkan hukum terhadap pelaku yang merupakan aparat kepolisian polsek Bokondini sesuai hukum yang berlaku dan UU kepolisian RI yang berlaku. 

 Kronologis hingga penyerahan barang bukti diatas, maka YKKMP merekomendasi dan mendesak:
1. Kami sangat mengharapkan kepada Kapolda Papua agar tidak segan- segan untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku penembakan atas nama Alm. Elki Wunungga pada 14 April 2026. Termasuk beberapa anggota Polsek yang terlibat.

2. Oknum Anggota tersebut tidak mengikuti prosedur Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Maka Oknum tersebut segera diberhentikan dari Institusi kepolisian 
1. Kami juga mengharapakan kepada Kapolda Papua bahwa proses penegakkan Hukum  terhadap pelaku pembunuhan dapat dilakukan dengan transparan dan terbuka agar  diketahui Publik.

4. Dalam proses pembinaan anggota, Kapolres Tolikara dan Kapolsek Bokondini telah  Gagal total, karena tidak mengontrol emosi dan melakukan penembakan yang menghilangkan nyawa orang. Dengan ini kami meminta agar Kapolres Tolikara dan  Kapolsek Bokondini segera dicopot dari jabatannya.

5. Terkait dengan kasus penembakan Alm. Elki Wunungga YKKMP bersama keluarga  korban telah menyiapkan penasehat Hukum bagi Para saksi, sehingga setiap saksi yang  mau diperiksa berkoordinasi lebih dahulu dengan Penasehat Hukum.


(Inggi kogoya)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konferensi Pers YKKMP: Oknum Polisi Menembak Warga Sipil di Bokondini Diminta Proses Hukum

Trending Now