Medan - detiksatu.com || Dugaan pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuat yakni pembangunan kos - kosan di jalan perjuangan, kelurahan sidorejo, kecamatan medan tembung.
Yang dimana izinnya hanya satu diterbitkan dari dinas perkimcikataru kota medan, namun faktanya dilapangan bangunan kos kosan tersebut didirikan menjadi 3 unit.
meski sudah jelas melanggar aturan, bangunan tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh dan belum tersentuh penegak Peraturan Daerah (Perda) Rabu,29/04/2026
Masih dalam penelusuran wartawan, bangunan tersebut sudah pernah di ketok manis Satpol pp medan dan gabungan, sehingga pemilik gedung bangunan Kos Kosan tersebut diduga merasa kebal hukum atau kuat dugaan berapa instansi dari tingkat kepala lingkungan, trantib maupun kecamatan dan satpol pp medan diduga adanya menerima upeti dari pemilik Bangunan Gedung kost kosan tersebut sehingga terjadinya adanya pembiaran.
Yang menjadi bahan perbincangan, mengapa bangunan yang sudah mendapatkan tindakan berupa Sp 3 dan Sudah di tindak satpol pp Medan, kerap menjadi bangunan kokoh seperti adanya pembiaran.
Gedung kos kosan yang terletak di jalan perjuangan kini maraknya Kebocoran PAD Kota Medan dalam bentuk pembangunan properti seperti Ruko, rumah, gudang, dan kos kosan yang diduga tanpa PBG, menyalahi izin, maupun yang sudah disegel,namun tetap berdiri kokoh, dan dinilai telah menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesemrawutan tata ruang kota.
Padahal, PBG merupakan sumber penting retribusi daerah yang wajib dibayar pelaku usaha sesuai luas dan lokas bangunan, ketidakpatuhan ini diduga kuat melibatkan praktik "mafia perizinan" yang kian meresahkan masyarakat dan pemerhati pembangunan.
Aturan Tegas, Penindakan Lemah
Dalam aturan yang berlaku, dinas perumahan, kawasan, permukiman dan cipta karya (Perkimcikataru) memiliki kewenangan penuh untuk m menindak bangunan yang:
1. Tidak memiliki PBG/IMB
2. Menyimpang dari dokumen Izin
3. Melanggar garis sempadan
Sanksi yang seharusnya dijalankan bertahan, Mulai dari surat peringatan (Sp)
1,2 hingga sp 3 atau perintah bongkar sendiri dalam waktu 2x24 jam. Jika pemilik tetap bandel, kasus ini harus diteruskan ke satpol pp untuk Pembongkaran paksa dan denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan.
Namun, aturan tegas ini tampaknya tidak berjalan efektif di lapangan.
Saat dikonfirmasi Terkait adanya bangunan yang menyalahi izin PBG, kepala dinas perkimcikataru kota medan,Jhon lase hingga Berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan atau masih bungkam.
LSM Kebenaran Keadilan desak pencopotan segera :
Merespon hal tersebut, Habib Ketua LSM Kebenaran Keadilan menuntut walikota medan untuk segera bertindak tegas.
"Kami meminta walikota segera mencopot. Jhon Lase Sebagai Kadis Perkimcikataru kota medan, M.yunus Kasatpolpp, Albena Boang Manalu Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D). Serta Pejabat Kecamatan Maupun Kelurahan yang juga ikut diduga melakukan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD kota medan dan membiarkan aturan langgar seenaknya,"tegasnya
Publik pun kini menanti langkah tegas dan nyata pemerintah kota medan dalam menertibkan bangunan liar dan menindak oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Reporter : M.Habib