Melawi, detiksatu.com || Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) X Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023 di Kabupaten Melawi terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Sintang saat ini masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran kegiatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah, termasuk menelusuri dokumen administrasi, laporan pertanggungjawaban serta berbagai aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pesparawi X Kalbar di Melawi.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena kegiatan Pesparawi merupakan agenda keagamaan tingkat provinsi yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan didukung anggaran dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penggunaan dana publik dalam kegiatan tersebut dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Sumber yang mengikuti perkembangan perkara menyebutkan bahwa penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna memastikan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai informasi yang telah diperoleh penyidik.
Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Mereka meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang benderang penggunaan dana hibah tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, maka siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang. Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pihak yang disebut dalam perkembangan perkara memberikan tanggapan resmi.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyelidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Adi*ztc)

