Makassar, detiksatu.com || Seorang pria berinisial D (29) diamankan polisi usai diduga menganiaya driver ojek online (ojol) wanita berinisial R (30). Insiden yang dipicu persoalan pembayaran air mineral ini terjadi di sebuah penginapan di Jalan Badak, Kecamatan Mamajang, Senin (20/4).
Aksi pelaku nyaris berujung main hakim sendiri saat rombongan driver ojol lain mengepung lokasi dan hendak mengamuk saat pelaku dibawa petugas.
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Aeromeda menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memesan makanan melalui aplikasi yang diterima oleh korban.
"Dalam proses pemesanan, pelaku menambah pesanan berupa air mineral botol besar yang belum dibayarkan. Saat korban tiba, pelaku mengambil makanan yang sudah dibayar, namun untuk air mineral ia menawarkan pembayaran via transfer," ujar Tri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Namun, korban menolak metode transfer dan meminta pembayaran secara tunai. Perbedaan pendapat ini memicu percekcokan yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap driver wanita tersebut.
Proses Penangkapan
Menurut Tri, pelaku sempat tidak langsung diamankan usai kejadian karena pihak kepolisian masih melengkapi bukti dan saksi. Selain itu, pelaku juga dipersilakan pulang sementara karena mengaku istrinya sedang hamil.
"Kemarin juga kan belum dilengkapi bukti dan saksi, jadi terlapor sempat pulang," jelasnya.
Baru pada Rabu (22/4), setelah korban resmi membuat laporan polisi, tim penyidik bergerak menuju penginapan untuk mengamankan pelaku.
Massa Ojol Mengepung, Mobil Polisi Rusak
Saat proses pengamanan berlangsung, suasana memanas. Ratusan driver ojol dari berbagai komunitas berkumpul dan mengepung lokasi sekitar pukul 12.40 Wita. Mereka terbawa emosi dan menuntut keadilan.
"Iya pada saat kita mengamankan terlapor, diduga teman-teman ojol ini terbawa emosi jadi tidak sengaja merusak mobil patroli," ungkap Tri.
Dalam video yang beredar, terlihat massa berusaha menghalangi dan hendak main hakim sendiri terhadap pelaku. Polisi tampak kewalahan mengamankan tersangka dari sergapan massa yang marah.
Tri menambahkan, kemarahan para driver muncul karena kekhawatiran kasus ini tidak diproses secara hukum. Namun pihaknya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku.
"Yang ditakutkan mereka, ini terlapor tidak diusut sesuai hukum. Padahal proses penyelidikan tetap berjalan," tegasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Mamajang untuk menjalani proses hukum atas dugaan pasal penganiayaan.
ANDI MARWAN T.L

