Tanjabbar,detiksatu.com || Terungkap Kades dan Perangkat Desa Teluk Pengkah, kecamatan Tebing Tinggi kerab abaikan teguran BPD. Berikut penjelasan dinas PMD Kabupaten Tanjab Barat. Kamis (23/4/2026).
Hal itu dikatakan kepala dinas PMD Kabupaten Tanjab Barat, M. Nasir saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon, pada Kamis pagi.
"Memang pernah menyurati desa tersebut namun sudah lama 2020-2021, terkait pelaksanaan kegiatan yang ada di sana seperti saling mengingatkan. Namun tidak ada respon dari kawan kawan di Desa jadi tidak pernah lagi pakai surat namun hanya sebatas obrolan biasa saja". Ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas PMD juga mengingatkan untuk kedepan harus sesuai admitrasi.
"Kemarin kita juga mengingatkan agar sesuai admitrasi atau melalui forum - forum diskusi, dan mereka juga mengakui ada beberapa kekurangan admitrasi dalam hal tersebut.tapi terkait menyuarakan aspirasi dari masyarakat kata mereka baik itu terkait BLT, PTSL makanya mereka minta audit rinci sama kawan kawan yang ada di Inspektorat, "ujarnya.
Ia juga menambahkan, memang terkait dengan pemeriksaan pada BPD kemarin, kami hanya mengingatkan itu saja, salah satu hal yang harus dijaga karena termasuk pemerintahan desa harus menjaga hubungan harmonis, terkait hal hal yang kurang pas di Surati.
" Kami sudah sampaikan apa yang menjadi tupoksi dinas PMD, terkait audit dan hal lainnya yang dilaporkan BPD itu jadi kewenangan Inspektorat, " sebutnya.
Saat ditanya apa agenda selanjutnya dari dinas PMD terkait tindak lanjut dari laporan BPD Desa Teluk Pengkah.
" Sesuai jadwal besok ( Jum'at) kami akan memanggil kepala Desa Teluk Pengkah beserta perangkatnya, "tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat beberapa poin krusial dalam isi laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Pengkah, kecamatan Tebing Tinggi.
Diantaranya soal dugaan adanya pungli dalam pelaksanaan program PTSL yang dilaksanakan oleh pihak Desa dengan nominal pungutan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah per satu sertifikat.
Selain itu, dugaan nepotisme dalam pelaksanaan penyaluran BLT dari sumber dana DD, selanjutnya BPD juga minta dilakukan audit kembali terhadap pekerjaan dana desa di beberapa titik yang terkesan dikerjakan asal jadi.
Selanjutnya BPD juga minta audit khusus penyertaan modal dana Bumdes dari Tahun 2020 hingga 2025 karena dana terus dikucurkan fakta dilapangan usaha tidak berjalan.
BPD juga menegaskan apabila proses di tingkat daerah tidak membuahkan hasil sesuai fakta lapangan, BPD Desa Teluk Pengkah menyatakan kesiapannya untuk meneruskan laporan ini kepada instansi pusat, termasuk Irjen Kemendagri, Satgas Dana Desa, Ombudsman RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sayangnya hingga saat ini kepala Desa Teluk Pengkah Ahmat Tamrin belum dapat dimintai keterangan terkait laporan BPD, baik itu dikonfirmasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (Tim)

