Miris..!! Dinilai Lambat Tangani Laporan, JURI Bakal Laporkan Kajati Sulteng Ke Jamwas hingga Komisi Kejaksaan

Redaksi
April 06, 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T10:58:56Z
Palu,detiksatu.com ||  Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia Kembali mengunjungi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mempertanyakan sejauhmana penanganan laporan dugaan korupsi. Melalui PTSP menyatakan bahwa surat tersebut sudah di arahkan pimpinan ke Aspidsus dan Seksi Operasi dan Penindakan. Meskipun demikian lembaga JURI tetap melayangkan Surat permohonan SP2HP terkait laporan(02/04). Namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan surat tersebut

Dua bulan lebih laporan lembaga JURI di kejaksaan Tinggi sejak tanggal 27 Januari belum ada informasi ke kami. Sehingga JURI katakan lambatnya penanganan Laporan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) akan laporkan Kajati Ke Jamwas hingga Komisi Kejaksaan, pasalnya laporan yang dilaporkan hingga kini seolah tidak ditindak lanjuti.

Kamarudin Sahadu Korwil telah berkoordinasi bersama DPP JURI ia sampaikan saat ditemui media ini, bahwa "kami akan mengambil langkah selanjutnya guna mendapat kepastian hukum atas laporan kami, jika kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah seolah enggan menindak lanjuti laporan yang kami sampaikan". Ucapnya Kamarudin

Lebih lanjut kata Korwil JURI ia mengatakan jika kami tidak akan berhenti sampai di daerah, kami akan terus sampaikan laporan hingga ke pusat agar sesegera mungkin laporan Indikasi Korupsi yang kami laporkan dapat segera ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke pengadilan, agar supaya menjadi perhatian dan berdampak pada efek jera bagi para penyelenggara negara dan rekanan dalam pemanfaatan pengelolaan dana negara. Tegas Kamarudin

"Kami akan laporkan Kajati jika tidak ada tindak lanjut, rencananya bulan April ini kami akan laporan dan kami layangkan ke seluruh pihak yang berkompeten" tambahnya Kamarudin, sangat di sayangkan, jika APH didaerah diduga tidak aktif memberantas korupsi malah terkesan membiarkan. Tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, terimformasi belum ada rilis resmi dari Kejaksaan Tinggi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi Pada proyek Penanganan Longsor umu-palele-Lokodoka tahap 2 ruas Buol-Paleleh Balai Pelaksana Jalan Nasional . (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miris..!! Dinilai Lambat Tangani Laporan, JURI Bakal Laporkan Kajati Sulteng Ke Jamwas hingga Komisi Kejaksaan

Trending Now