Lebak, detiksatu.com || Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten akan melakukan peninjauan lapangan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Curug Bitung, Minggu (26/4/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan berada dalam koordinat wilayah izin yang sah atau justru berada di luar area perizinan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan aktivitas dilakukan di luar wilayah izin, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Dinas ESDM menegaskan akan menghentikan aktivitas tersebut serta melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Gakkum Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme pengawasan pertambangan berizin di Provinsi Banten, Dinas ESDM bekerja sama dengan Inspektur Tambang dengan pembagian tugas yang jelas. Dinas ESDM berperan dalam verifikasi dan peninjauan lapangan, sementara pengawasan teknis dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Adapun sanksi terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Dinas ESDM juga mencatat bahwa laporan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Curug Bitung telah berulang kali disampaikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama. Penindakan pun telah dilakukan, namun praktik tambang ilegal kerap bersifat dinamis dengan pola “kucing-kucingan”, yakni menghentikan aktivitas saat penertiban berlangsung dan kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi.
Saat ini, Dinas ESDM tengah melakukan penataan perizinan melalui evaluasi menyeluruh yang mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk pengelolaan lingkungan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
(Jul)