Viral! Himbauan Jalan dari BP2JN Kalbar Tuai Sorotan—Proyek Rp233 M Diminta Dibuka ke Publik

Redaksi
April 27, 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T07:45:52Z
Sintang, detiksatu.com | | Himbauan penutupan akses jalan oleh Satuan Kerja Balai Pelaksana Jalan Nasional (BP2JN) Kalimantan Barat di wilayah Ketungau Hulu menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kebijakan tersebut dinilai belum memenuhi prosedur administratif yang semestinya, sehingga memicu kritik dari masyarakat.

Penutupan jalan dilakukan di Jembatan Ketungau Satu, Sungai Pisau, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, pada Senin (27/4/2026). Himbauan tersebut berlaku bagi kendaraan roda empat dan enam (kecuali kondisi darurat), mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 01.00 dini hari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemberitahuan penutupan jalan disebarkan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat edaran resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan administratif dan mekanisme sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Sintang, Erikson, menilai penyampaian kebijakan publik melalui pesan singkat berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. “Kebijakan yang berdampak luas seharusnya disampaikan melalui dokumen resmi agar memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, ia juga menyoroti aspek transparansi proyek. Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang lazimnya memuat detail kegiatan, nilai anggaran, serta identitas pelaksana. Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

“Informasi proyek adalah hak masyarakat. Tanpa itu, wajar jika muncul pertanyaan,” tambahnya.

Sorotan juga mengarah pada proyek pembangunan Jalan Batas Sekayam/Entikong–Rasau II di Kalimantan Barat yang dikerjakan pada 2017 dengan nilai sekitar Rp233,8 miliar. Proyek tersebut diketahui mengalami pemutusan kontrak pada 2019 karena tidak rampung.

Sejumlah warga melaporkan bahwa kondisi jalan di beberapa titik masih belum optimal. Situasi ini kembali memunculkan dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan proyek tersebut, termasuk keterbukaan informasi terkait pelaksanaannya.

Erikson menyatakan pihaknya mendorong adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas proyek publik.

Dari sisi regulasi, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kegiatan yang dibiayai oleh negara. Selain itu, pemasangan papan proyek menjadi salah satu bentuk transparansi yang umum diterapkan dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BP2JN Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme penyampaian himbauan maupun detail proyek yang dimaksud.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Redaksi detiksatu.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Viral! Himbauan Jalan dari BP2JN Kalbar Tuai Sorotan—Proyek Rp233 M Diminta Dibuka ke Publik

Trending Now