Palu, Detiksatu.com || Pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Sulawesi Tengah terkait tuntutan prioritas bagi kontraktor lokal menuai perhatian dan tanggapan dari berbagai pihak. Selain substansi tuntutan, aspek kelembagaan juga menjadi sorotan, mengingat pernyataan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Ketua Umum organisasi.
Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi, Octhavianus Sondakh, S.H., menilai penting adanya klarifikasi resmi dari pimpinan tertinggi GAPENSI untuk memastikan apakah sikap tersebut benar-benar merupakan posisi organisasi atau hanya pandangan sebagian pengurus.
“Dalam isu strategis seperti ini, penting ada pernyataan resmi dari Ketua Umum. Supaya jelas apakah ini sikap organisasi atau hanya pendapat internal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti substansi tuntutan yang berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pemerintah daerah diminta memberikan pengecualian terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJB) yang berlaku secara nasional. Menurutnya, sistem pengadaan saat ini telah berbasis elektronik melalui e-procurement dan e-katalog yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan adanya prioritas sepihak kepada kelompok tertentu.
“Kalau yang diminta adalah perlakuan khusus di luar sistem, itu tidak bisa dilakukan. Sistem pengadaan kita sudah nasional, terbuka, dan berbasis elektronik. Semua pelaku usaha punya hak yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender atau mengarahkan proyek kepada asosiasi tertentu. Seluruh proses telah diatur dalam sistem yang diawasi secara ketat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Gubernur tidak bisa menentukan siapa yang menang lelang. Kalau itu dilakukan, justru melanggar aturan,” jelasnya.
Terkait aspirasi agar kontraktor lokal mendapat porsi lebih besar, Octhavianus menilai hal tersebut tetap penting, namun harus ditempuh melalui jalur yang tepat. Jika memang terdapat kebutuhan afirmasi kebijakan, maka hal tersebut seharusnya diajukan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan regulasi, bukan dengan mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan di luar aturan.
“Kalau ingin ada afirmasi khusus, silakan diperjuangkan melalui perubahan regulasi di tingkat nasional. Bisa melalui LKPP atau pemerintah pusat, bukan dengan menekan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem pengadaan yang kini berbasis digital menuntut kesiapan pelaku usaha, termasuk kontraktor lokal, untuk beradaptasi dengan mekanisme baru seperti e-katalog versi terbaru. Tanpa kesiapan tersebut, peluang dalam sistem terbuka tidak akan optimal dimanfaatkan.
“Sekarang sistemnya sudah berubah. Pengusaha harus menyesuaikan diri, belajar, dan meningkatkan kapasitas. Ini bukan soal diprioritaskan, tapi soal mampu bersaing,” tambahnya.
Menurutnya, narasi yang berkembang bahwa kontraktor lokal sepenuhnya tersisih perlu dilihat secara lebih proporsional, karena keterlibatan pelaku usaha juga ditentukan oleh faktor teknis, klasifikasi usaha, serta kemampuan perusahaan.
Dengan demikian, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspirasi pelaku usaha lokal dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Klarifikasi resmi dari pimpinan GAPENSI dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan arah sikap organisasi tidak menimbulkan kesalahpahaman publik maupun tekanan kebijakan yang berpotensi menggiring pemerintah daerah keluar dari koridor hukum.
Reporter: Kamarudin

