Pers Perut Kosong”? Ucapan Anggota DPRD Nagekeo Picu Kontroversi Dan Ancaman Pidana Wartawan

Redaksi
April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T02:48:31Z
NAGEKEO,DETIKSATU.COM || Pernyataan keras anggota DPRD Nagekeo, Odorikus, dalam rapat internal DPRD memantik polemik serius. Ucapan yang menyebut kemungkinan melaporkan wartawan ke polisi hingga sindiran “pers sekarang kalau perut kosong begitu” dinilai bukan sekadar kritik, melainkan sinyal tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.

Dalam pernyataannya, Odorikus menyoroti pemberitaan yang dianggap berlebihan dan tidak terkonfirmasi. Ia bahkan membuka opsi langkah hukum terhadap jurnalis, dengan alasan pelanggaran kode etik. Namun, pendekatan tersebut justru dipersoalkan banyak pihak.

Dalam kerangka hukum, sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers—bukan kriminalisasi. Ancaman pelaporan ke polisi terhadap produk jurnalistik dinilai berpotensi menjadi bentuk tekanan yang membungkam kerja-kerja pers.

Lebih jauh, pernyataan “pers perut kosong” dianggap problematik. Selain bernuansa merendahkan, kalimat tersebut dinilai menggeneralisasi profesi wartawan dan mengaburkan substansi kritik terhadap isi pemberitaan itu sendiri. Dalam praktik jurnalistik, kritik terhadap media semestinya diarahkan pada data, fakta, dan proses verifikasi—bukan pada asumsi kondisi ekonomi pekerjanya.

Dari sudut pandang filsafat komunikasi, gagasan Jürgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang sehat—di mana kritik disampaikan secara rasional, terbuka, dan setara. Ketika pejabat publik menggunakan posisi kekuasaan untuk mengancam jalur hukum, ruang dialog itu berisiko menyempit.

Sementara itu, John Stuart Mill mengingatkan bahwa kebebasan pers, termasuk kritik yang mungkin terasa tidak nyaman, justru menjadi alat koreksi dalam demokrasi. Membungkam atau menekan suara pers berarti menutup kemungkinan koreksi terhadap kekuasaan itu sendiri.

Di sisi lain, pers juga tidak kebal kritik. Prinsip verifikasi, keberimbangan, dan konfirmasi tetap menjadi kewajiban mutlak. Namun, ketika kritik dibalas dengan ancaman pidana dan pernyataan yang menyentuh ranah personal-profesional, relasi antara pemerintah daerah dan media berpotensi bergeser dari kemitraan menjadi konfrontasi.

Kasus ini membuka pertanyaan lebih besar: apakah kritik terhadap pemberitaan akan dijawab dengan klarifikasi dan data, atau justru dengan tekanan hukum?

Di tengah posisi Labuan Bajo dan Nagekeo sebagai wilayah yang terus berkembang dan menjadi sorotan publik, kualitas komunikasi pejabat publik menjadi taruhan. Sebab, satu pernyataan yang keliru bukan hanya memicu polemik—tetapi juga dapat menggerus kepercayaan terhadap komitmen demokrasi di tingkat lokal.

Namun lebih dalam lagi, jika ditarik ke nilai-nilai spiritual yang hidup dalam masyarakat Nagekeo—yang kuat dengan tradisi Kristiani—ajaran Injil justru memberikan standar etika yang lebih tinggi bagi pemimpin.

Dalam Injil Matius 5:44, Yesus Kristus mengajarkan untuk tidak membalas dengan kebencian, melainkan merespons dengan kasih, bahkan terhadap pihak yang dianggap “melawan”. Kritik, dalam terang ini, bukan ancaman—melainkan kesempatan untuk refleksi.

Dalam Kisah Para Rasul, para rasul justru menghadapi kritik, tekanan, bahkan penganiayaan tanpa membungkam pihak lain. Mereka menjawab dengan kesaksian, keterbukaan, dan integritas—bukan dengan ancaman hukum.

Nilai kerendahan hati juga tercermin dalam teladan Santo Odorikus dari Pordenone, seorang tokoh iman yang dikenal karena kesederhanaan, keberanian menyampaikan kebenaran, dan keterbukaan terhadap realitas yang ia temui dalam perjalanannya. Nama “Odorikus” yang disandang anggota DPRD tersebut justru membawa pesan moral: bahwa kekuasaan seharusnya berjalan seiring dengan kerendahan hati dan kepekaan terhadap kritik.

Di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, polemik ini menjadi cermin: apakah kritik akan dijawab dengan klarifikasi dan data, atau justru dengan sentimen dan tekanan?

Pers memang tidak sempurna. Namun dalam demokrasi, pers adalah bagian dari mekanisme kontrol. Ketika ia diserang secara personal atau dihadapkan pada ancaman, yang dipertaruhkan bukan hanya profesi wartawan—tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Kini publik menunggu, bukan sekadar klarifikasi, tetapi sikap: apakah DPRD Nagekeo memilih jalan dialog, atau jalan konfrontasi.

Reporter:Stef
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pers Perut Kosong”? Ucapan Anggota DPRD Nagekeo Picu Kontroversi Dan Ancaman Pidana Wartawan

Trending Now