Tanjab Barat,detiksatu.com || Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya jaringan WiFi yang mencantol di tiang listrik, pihak PLN melalui manajemen wilayah Kuala Tungkal akhirnya angkat bicara.
Manager PLN ULP Kuala Tungkal Yossa Perdana menyebutkan bahwa penggunaan tiang listrik untuk kepentingan jaringan internet sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui prosedur dan izin resmi.
Setiap penyedia layanan internet (ISP) diwajibkan mengajukan kerja sama pemanfaatan aset kepada PLN agar pemasangan kabel tetap tertib, aman, dan sesuai standar.
“Pada prinsipnya, tiang listrik adalah aset negara yang penggunaannya diatur. Jika ada pihak yang ingin memanfaatkan, harus melalui perjanjian resmi dengan PLN,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemasangan kabel WiFi yang dilakukan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kabel yang dipasang sembarangan dapat mengganggu jaringan listrik, bahkan berisiko menyebabkan gangguan teknis hingga kecelakaan.
Selain itu, kondisi kabel yang semrawut di sejumlah titik di Kuala Tungkal dinilai merusak estetika kota.
"Jika kabel itu mengganggu kelancaran penormalan jaringan maka kami tetap akan melakukan tindakan pembersihan kabel kabel tersebut pak". Tambahnya
PLN juga mengimbau para penyedia layanan internet agar segera mengurus legalitas penggunaan tiang listrik. Sementara masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan pemasangan kabel yang dinilai membahayakan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan jaringan utilitas di Kuala Tungkal menjadi lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. (Tim)