Tanjab Barat,detiksatu.com || Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) mencuat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Hal ini terungkap dari keterangan sejumlah narasumber internal yang menyebut adanya praktik administrasi yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Seorang pejabat di bagian Tata Usaha menjelaskan, secara aturan baku, setiap pengajuan perjalanan dinas harus diawali dengan pembuatan Nota Dinas. Dokumen tersebut wajib diketahui oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Sekretaris sebelum akhirnya diajukan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau prosedur yang benar, harus ada Nota Dinas terlebih dahulu, diketahui Kasubag dan Sekretaris, baru diajukan ke Kepala Dinas. Setelah itu baru diterbitkan nomor SPPD melalui kami,” ungkapnya.
Namun dalam praktiknya, diduga terdapat pengajuan yang dilakukan secara mendadak tanpa melalui tahapan berjenjang tersebut. Bahkan, disebutkan ada Surat Perintah Tugas (SPT) yang baru dibuat pada sore hari, padahal kegiatan dinas direncanakan akan segera berlangsung.
“Seharusnya kalau mau berangkat, administrasi sudah disiapkan sebelumnya. Ini justru sore hari baru dibuatkan SPT. Itu jelas tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Sekretaris OPD terkait juga menegaskan pentingnya kejelasan dalam setiap penugasan, mulai dari tujuan hingga dasar hukumnya. Ia menyayangkan adanya indikasi dokumen yang terkesan dipaksakan atau dibuat tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami tidak ingin menimbulkan opini publik, makanya kami minta kepastian dari Tata Usaha. Kalau memang tidak sesuai prosedur, ya harus diakui. Karena setiap penugasan itu harus jelas, ada surat tugasnya, ada perintahnya,” tegasnya.
Lebih jauh, dalam sebuah forum pembahasan, disebutkan ada pejabat yang mengaku tidak pernah mengeluarkan perintah terkait perjalanan dinas tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian administrasi.
“Bahkan saat ditanya, ada yang menyatakan tidak pernah memberi perintah. Ini yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar,” lanjutnya.
Persoalan ini kemudian dibahas bersama pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam sebuah pertemuan. Dari hasil diskusi tersebut, pengajuan yang dianggap tidak memenuhi syarat prosedur akhirnya ditolak. Pihak internal pun mendorong agar dilakukan penelusuran lebih mendalam terkait kasus ini.
Kepala Bidang Persampahan DLH, Agus, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan atau sidak tersebut. Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait data kehadiran oknum yang dimaksud.
"Maaf, kalau untuk konfirmasi mengenai kehadiran bisa langsung ke Sekretaris," jawabnya singkat melalui pesan singkat.
Di tempat terpisah, Kepala BKPSDM Tanjabbar, Saldi, menegaskan bahwa konsekuensi bagi ASN yang tidak disiplin atau melanggar aturan adalah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Hasil temuan ini pun telah dilaporkan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.
Senada dengan itu, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Inspektorat Tanjabbar, M. Yunus, membenarkan adanya sidak tersebut dan menyatakan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan OPD terkait.
Diketahui bahwa oknum ASN tersebut untuk kehadiran absensi sering tidak hadir di kantor, informasi yang di dapat dari mulai Januari sampai Februari hanya sebelas hari masuk kerja.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi langsung kepada oknum ASN berinisial R menemui jalan buntu. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan tidak kunjung dijawab, meski status pesan telah tercentang biru yang menandakan pesan sudah terbaca.(Tim)