TANJAB BARAT,DETIKSATU.COM || Proyek pembangunan pintu air di Parit 10, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang digarap pada anggaran tahun 2025 senilai Rp4 miliar lebih masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Pasalnya, perkembangan pengembalian kerugian daerah akibat temuan pemeriksaan yang nilainya mencapai Rp700 juta lebih tersebut hingga saat ini belum terlihat titik terang kejelasannya. Tentunya, hal ini menjadi sorotan tajam dan perhatian khusus masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga tanggal 27 April 2026, diduga kuat pembayaran pengembalian tersebut belum lunas. Sisa dana yang wajib dikembalikan ke Kas Daerah masih tertinggal sebesar Rp300 juta lebih.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjabbar, disebutkan bahwa pihak penanggung jawab proyek telah melakukan pembayaran secara bertahap atau mengangsur dengan total Rp400 juta.
Adapun rinciannya, angsuran pertama sebesar Rp300 juta, kemudian disusul pembayaran kedua sebesar Rp100 juta. Proyek infrastruktur ini diketahui dikerjakan oleh pelaksana CV Keina Karya Utama.
Terpisah, Kabid Pembendaharaan di BPKAD Tanjab Barat, Syarifuddin saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada penambahan setoran dari pihak pelaksana. Total pembayaran yang masuk masih terpantau di angka Rp400 juta.
"Sampai saat ini belum ada penambahan, masih Rp 400 juta itu," ujar Syarifuddin melalui pesan WhatsApp, Senin (27/4/26).
Ditanya lebih lanjut mengenai langkah apa yang akan diambil terkait hal tersebut, ia menyarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Inspektorat.
"Iya menyarankan coba untuk konfirmasi kepada inspektorat," tambahnya.
Yang menjadi pertanyaan besar hingga kini adalah sejauh mana keseriusan pihak terkait menindaklanjuti sisa tunggakan tersebut. Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, waktu penyelesaian diduga telah melewati batas maksimal yang ditentukan.
Mengacu pada Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk pengembalian kerugian, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Jika dalam kurun waktu tersebut temuan tidak diselesaikan atau dana tidak dikembalikan ke kas daerah, maka aturan yang sama membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum, maupun penyelesaian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Sementara itu, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki tugas dan wewenang untuk mengawal agar proses pengembalian kerugian negara ini selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diamanatkan undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, masih ditunggu kejelasan langkah konkret dari pihak terkait agar sisa temuan Rp300 juta tersebut segera disetorkan ke kas daerah demi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta transparansi pengelolaan keuangan daerah.(Tim)

