Jakarta,detiksatu.com || Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah nyata terkait nasib Sri Rahayu Adiningsih (24), pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami kecelakaan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Rabu,(22/4/2026).
Permintaan tersebut disampaikan usai KP-MBG melakukan audiensi dengan jajaran Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan itu, KP-MBG yang dipimpin Achmad Ismail menyampaikan apresiasi atas penerimaan audiensi, namun menegaskan pentingnya tindakan konkret atas kasus yang terjadi di lapangan.
“Terima kasih atas penerimaan audiensi ini. Kami berharap ada langkah nyata, terutama untuk menjamin proses pemulihan Sri Rahayu agar tidak berjuang sendiri menghadapi biaya pengobatan,” ujar Achmad.
Kronologi Kecelakaan
Sri Rahayu diketahui bekerja sebagai Head Chef di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh Yayasan Mutiara Kharisma Insani.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin, 11 Maret 2026, saat korban dalam perjalanan menuju tempat kerja. Kendaraan yang ditumpanginya mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan penanganan medis intensif.
Belum Terdaftar BPJS
KP-MBG mengungkap temuan yang menjadi sorotan, yakni Sri Rahayu bersama sejumlah pekerja lainnya diduga belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya, beban biaya pengobatan hingga saat ini masih ditanggung oleh keluarga korban.
“Ini menjadi perhatian serius. Kecelakaan terjadi saat menjalankan tugas, namun korban tidak memiliki perlindungan jaminan sosial,” kata Achmad.
Sorotan Sistem Perlindungan Pekerja
KP-MBG menilai kasus ini menjadi indikator bahwa aspek perlindungan tenaga kerja dalam Program MBG masih perlu diperkuat. Padahal, program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang berdampak luas bagi masyarakat.
Menurut KP-MBG, keberhasilan program tidak hanya diukur dari distribusi makanan, tetapi juga dari jaminan keselamatan dan perlindungan bagi para pekerja di dalamnya.
“Jangan sampai program yang bertujuan mulia justru menyisakan persoalan bagi para pekerjanya. Setiap pekerja berhak atas rasa aman dan perlindungan,” tegasnya.
Tiga Tuntutan KP-MBG
Dalam audiensi tersebut, KP-MBG menyampaikan tiga poin utama:
1. Pemerintah diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus kecelakaan yang terjadi.
2. Memastikan seluruh pekerja program terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Menjamin biaya pengobatan dan pemulihan korban menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Dorongan Tindakan Nyata
KP-MBG menegaskan akan terus mengawal program MBG agar berjalan sesuai tujuan dan tidak mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja.
Kasus Sri Rahayu dinilai menjadi pengingat penting bahwa keselamatan kerja dan jaminan sosial harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pemerintah.
“Program ini sangat strategis, tetapi hak dan keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan,” tutup Achmad.(Jul)