Detiksatu.com, Jepara | Kasus kekerasan sadis yang menimpa S (55) dan ibu kandungnya M (87) di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, memasuki babak baru.
Tersangka utama berinisial W (64), yang nekat membakar mantan istri dan mertuanya saat tidur, dilaporkan meninggal dunia pada Senin (6/4/2026) pagi.
Pelaku meninggal usai sempat menenggak racun beberapa saat setelah membakar dua korban.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pelaku sempat menenggak obat potas selepas melakukan aksi membakar mantan istri dan mertuanya pada Jumat (3/4) dini hari lalu.
Pelaku pun dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pagi tadi pukul 07.00 WIB.
"Untuk update tadi pagi kita mendapatkan berita duka tersangka meninggal dunia karena diakibatkan gagal jantung, di mana beberapa hari ini jantungnya tidak stabil, karena dia meminum potas sehingga tenggorokan mengalami luka dan menyebabkan gagal ginjal," ujar AKP Wildan saat ditemui di Jepara, Senin (6/4/2026).
Menurutnya pelaku belum sempat dimintai keterangan karena selesai melakukan pembakaran terhadap mantan istri dan mertuanya itu yang bersangkutan mencoba bunuh diri dan langsung kami larikan ke rumah sakit.
"Sampai tadi pagi almarhum meninggal dunia," lanjut dia.
AKP Wildan mengatakan, karena tersangka meninggal dunia, maka penyelidikan kasus ini dihentikan.
"Untuk kelanjutan kasusnya karena tersangka meninggal dunia otomatis kami hentikan penyelidikan kasus ini," ucapnya.
Diketahui, pelaku menyelinap ke rumah korban membawa bensin pada Jumat (3/4) dini hari. Pelaku kemudian menyiramkan bensin kepada kedua korban yang saat itu tidur berdampingan dan membakarnya.
AKP Wildan bilang korban mantan istri berinisial S masih dirawat di rumah sakit karena mengalami luka bakar hampir 90 persen. Sedangkan mantan mertua pelaku berinisial M meninggal dunia pada Sabtu (4/4) kemarin setelah mengalami luka cukup parah.
"Untuk korban mantan istri masih dalam perawatan di rumah sakit," jelas dia.

