TKA Tidak Wajib dan Bukan Penentuan Kelulusan.

April 09, 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T06:43:30Z
Pekalongan, detiksatu.com II Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian pembelajaran, potensi, dan kognitif siswa secara objektif. TKA berfungsi sebagai bahan seleksi masuk jenjang pendidikan lanjut (SMP/SMA/PTN), validator nilai rapor, serta sarana pemetaan mutu pendidikan nasional
tanpa menentukan kelulusan sekolah. 

 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan menegaskan bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bukanlah penentu kelulusan siswa, melainkan hanya sebagai instrumen pemetaan kemampuan akademik secara nasional yang terstandar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pekalongan, melalui Kepala Bidang (Kabid) SD , Nurul Izzah,SP.d saat ditemui Kamis (9/4) menjelaskan bahwa kebijakan TKA merupakan arahan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai respons atas ketimpangan penilaian antar sekolah.

“Nilai antar sekolah itu tidak selalu setara. Penentuannya bisa berbeda-beda, sehingga pemerintah merasa perlu adanya ujian yang terstandar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, TKA dirancang bukan untuk menggantikan sistem kelulusan, melainkan sebagai alat ukur objektif terhadap capaian akademik siswa di berbagai daerah.

“Yang perlu dipahami, TKA ini tidak menentukan kelulusan. Jadi sifatnya hanya pemetaan kemampuan,” tegasnya.

Selain itu, pelaksanaan TKA juga tidak bersifat wajib. Siswa diberikan kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti tes tersebut tanpa adanya konsekuensi terhadap status kelulusan.

“Kalau ada siswa tidak ikut TKA, itu tidak apa-apa. Tidak ada kewajiban,” imbuh Nurul Izzah.

Dalam pelaksanaannya, setiap satuan pendidikan tetap berperan dalam pendataan peserta melalui sistem yang telah disediakan. Pada laman resmi TKA, terdapat formulir yang harus diisi terkait keikutsertaan siswa sesuai panduan yang berlaku.

Lebih lanjut, berdasarkan dokumen pedoman resmi yang diterbitkan pemerintah, pelaksanaan TKA juga telah dilengkapi dengan regulasi yang jelas, termasuk aspek pembiayaan. Dalam Bab XI tentang pembiayaan pelaksanaan, disebutkan bahwa pendanaan TKA dan Asesmen Nasional bersumber dari berbagai jalur resmi, di antaranya anggaran satuan pendidikan, APBD, APBN, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, biaya pelaksanaan di tingkat sekolah dapat dialokasikan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini menegaskan bahwa pembiayaan TKA tidak dibebankan kepada siswa secara langsung.

Pada tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pembiayaan mencakup berbagai komponen seperti koordinasi pelaksanaan, pengelolaan data peserta, penyusunan soal, hingga monitoring dan evaluasi. Bahkan dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai dukungan teknis seperti penyediaan listrik, internet, hingga distribusi hasil asesmen.

Dengan adanya pengaturan yang komprehensif tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa pelaksanaan TKA berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memberatkan peserta didik.

Disdikbud Kota Pekalongan pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak salah persepsi terhadap keberadaan TKA. Ujian ini bukanlah momok seperti ujian nasional di masa lalu, melainkan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara menyeluruh.

“TKA ini untuk kepentingan evaluasi sistem pendidikan, bukan untuk menentukan siswa lulus atau tidak,” pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TKA Tidak Wajib dan Bukan Penentuan Kelulusan.

Trending Now