Tumpukan Kayu Jadi Sorotan! Aktivitas Somel di Tanjung Karang Diduga Langgar Aturan

Redaksi
April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T13:40:42Z
Kapuas Hulu,detiksatu.com || Keberadaan tumpukan kayu olahan dalam jumlah besar di Desa Tanjung Karang, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Aktivitas pengolahan kayu (somel) di lokasi tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga milik seorang warga bernama Dedeng. Warga menilai aktivitas somel tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait legalitas perizinan dan asal-usul kayu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah kayu olahan yang terlihat di lokasi tergolong besar dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami melihat sendiri tumpukan kayu itu cukup banyak. Harus ada kejelasan apakah kegiatan ini sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.
Sorotan warga tidak hanya tertuju pada aktivitas somel, tetapi juga pada peran instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan dan kinerja dinas kehutanan serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah tersebut.

“Ke mana dinas terkait? Kami berharap ada pengawasan yang jelas agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan lingkungan,” tambah warga lainnya.

Masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Secara regulasi, pemanfaatan hasil hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua aturan tersebut mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan hasil hutan memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak pemerintah desa menyatakan bahwa kewenangan penindakan berada pada instansi teknis dan aparat penegak hukum, bukan di tingkat desa.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tumpukan Kayu Jadi Sorotan! Aktivitas Somel di Tanjung Karang Diduga Langgar Aturan

Trending Now