Inspektorat Segera Surati PUPR, Beri Rekomendasi Penyelesaian Sisa Temuan Proyek Pintu Air

Redaksi
April 29, 2026 | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T13:23:36Z

KUALATUNGKAL,DETIKSATU.COM || Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat berencana akan menyurati Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait sisa temuan pada proyek pembangunan pintu air Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir.
 
Langkah ini ditempuh guna meminta agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dan dilunasi sebagaimana mestinya.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Inspektur Inspektorat, H. Yunus, kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
 
"Kami akan menyurati Dinas PUPR terkait hal tersebut, agar temuan tersebut bisa segera dilunasi," ujar H. Yunus singkat.
 
Diketahui, proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp 4 miliar tersebut, memiliki catatan temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 781.636.546,27.
 
Dari total nilai tersebut, hingga saat ini diketahui sudah ada realisasi pengembalian dana sebesar Rp 400 juta, sehingga masih tersisa tunggakan yang perlu disetorkan kembali ke kas negara sebesar Rp 300 juta.
 
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan menuai berbagai tanggapan. Pengamat hukum, Heri, menyampaikan bahwa langkah tegas sangat diperlukan demi menciptakan efek jera bagi semua pihak.
 
Menurutnya, proses hukum yang berlanjut hingga ke ranah pidana dinilai akan jauh lebih memberikan dampak yang baik, ketimbang hanya berhenti pada pengembalian dana atau pemasukan dalam daftar hitam (blacklist).
 
“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujar Heri, merujuk pada hasil klarifikasi pemeriksaan BPKP.
 
Heri menjelaskan, terdapat dua landasan hukum yang dapat diterapkan untuk memproses pihak terkait, apabila unsur pelanggaran atau pidana dalam proyek tersebut terbukti terpenuhi.
 
“Pertama adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penggunaan UU Tipikor dinilai lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, UU Jasa Konstruksi mengatur hubungan antara pemberi dan penerima pekerjaan, serta sanksi atas penyimpangan yang terjadi.
 
Namun, Heri menegaskan bahwa temuan kerugian negara tidak hanya berhenti pada penyelesaian secara administratif. Pengembalian dana tidak serta merta menghapuskan tanggung jawab pidana, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan.
 
“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” tegasnya.
 
Meskipun secara administratif terdapat ketentuan waktu 60 hari untuk pengembalian dana sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan jika terbukti ada itikad buruk.
 
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK untuk diproses lebih lanjut, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum,” pungkasnya.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Inspektorat Segera Surati PUPR, Beri Rekomendasi Penyelesaian Sisa Temuan Proyek Pintu Air

Trending Now