Aliansi Mahasiswa NTT Desak Pembatalan Kasasi JPU Kasus Erasmus Mandato

Redaksi
Mei 01, 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T01:56:26Z
Aksi demonstrasi Aliansi Pemuda Mahasiswa NTT di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis, 30 April 2026 (dok. EB)

Kota Kupang, detiksatu.com || Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Aliansi tersebut terdiri dari BEM Nusantara NTT, GMKI Kupang, IMM Kupang, FMN Kupang, dan LMND Eksekutif Kupang.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati NTT untuk membatalkan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas terhadap Erasmus Frans Mandato oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Selain itu, mereka juga menuntut Kejati NTT memeriksa serta mencopot Kepala Kejari Rote Ndao dan JPU yang menangani perkara tersebut. Massa aksi turut mendesak Pemerintah Provinsi NTT mencabut dukungan terhadap ekspansi proyek pariwisata di Rote Ndao, serta meminta pembukaan kembali akses menuju Pantai Bo’a.

Kasus ini bermula dari unggahan Erasmus di media sosial Facebook pada Januari 2025 yang memprotes penutupan akses jalan publik menuju Pantai Oemau oleh pihak perusahaan, yang disebut berkaitan dengan pengembangan kawasan wisata. Unggahan tersebut kemudian berujung pada proses hukum yang berlangsung selama tujuh bulan sebelum akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

Ketua FMN Kupang, Ama Makin, dalam orasinya menyatakan bahwa dalil JPU yang mengaitkan unggahan Erasmus dengan kerusuhan dinilai tidak tepat. Ia menyebut kerusuhan yang dimaksud JPU merujuk pada aksi massa yang terjadi di Rote Ndao, bukan akibat langsung dari unggahan di media sosial.

“Hal ini menunjukkan bahwa JPU tidak memahami Undang-Undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.

Ia mengatakan adanya skenario sistematis antara aparat penegak hukum dan pihak korporasi untuk menjerat terdakwa. Menurutnya, Erasmus justru sedang memperjuangkan lingkungan dan hak atas tanah, namun malah dikenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ama menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan unggahan Erasmus merupakan berita bohong. Sebaliknya, unggahan tersebut dinilai sesuai dengan fakta di lapangan.

Lebih lanjut, ia mengkritik kualitas saksi yang dihadirkan JPU. “Saksi yang dihadirkan tidak memiliki pengetahuan utuh tentang kejadian. Ini menunjukkan JPU sendiri tidak yakin dengan konstruksi perkara yang dibangun,” katanya.

Koordinator BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, juga mempertanyakan langkah JPU yang mengajukan kasasi hanya dua hari setelah putusan dibacakan.

“Ada apa di balik langkah cepat ini? Apakah ini murni upaya hukum atau bentuk ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan?” ujarnya.

Ia bahkan menilai langkah tersebut sebagai bentuk ambisi untuk memenangkan perkara. “Hukum seharusnya ditegakkan secara adil, bukan digunakan sebagai alat ketidakadilan,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Kejati NTT dan Wakil Kepala Kejati tidak berada di kantor saat aksi berlangsung. Ketidakhadiran tersebut memicu kekecewaan massa, yang kemudian membakar ban dan terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.

Diketahui, sebelumnya JPU Kejari Rote Ndao mendakwa Erasmus Frans Mandato dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Ia dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 21 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao menyatakan Erasmus tidak terbukti bersalah. Ketua majelis hakim, I Gede Susila Guna Yasa, menyebut bahwa keterangan para saksi saling menguatkan bahwa akses jalan menuju pantai memang dibatasi dengan portal.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur kerusuhan sebagaimana didakwakan JPU. Pertimbangan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024, yang mendefinisikan kerusuhan sebagai tindakan fisik, bukan keributan di ruang digital.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan,” ujar hakim dalam amar putusan.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Mahasiswa NTT Desak Pembatalan Kasasi JPU Kasus Erasmus Mandato

Trending Now