Kupang, detiksstu.com || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungan terhadap penolakan Masyarakat Adat Lingkar Gunung Mutis terhadap penetapan status Taman Nasional Mutis.
Dukungan ini didasarkan pada pembacaan situasi lapangan sekaligus analisis atas pendekatan kebijakan konservasi yang dinilai tidak selaras dengan realitas sosial-ekologis di kawasan tersebut.
Dinamika aksi masyarakat adat lingkar Mutis pada 27 April 2026 memperlihatkan bahwa konflik di Mutis bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan akumulasi dari kebijakan yang dibangun tanpa pelibatan masyarakat adat sebagai subjek utama.
Hal ini juga tercermin dalam proses dialog bersama Kementerian Kehutanan, di mana masyarakat adat menyatakan keberatan atas mekanisme pelibatan yang dinilai terbatas. Undangan pertemuan disebut hanya menyasar sejumlah tokoh tertentu, tanpa melibatkan secara utuh dan bermakna keseluruhan komunitas adat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Penetapan status kawasan hutan adat Mutis melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 964 Tahun 2024 secara prinsip jelas melanggar prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), yang secara internasional menjadi standar dalam kebijakan yang beririsan dengan wilayah hidup masyarakat adat.
Dengan konsistensi penolakan masyarakat yang getol dan memakan waktu cukup lama itu akhirnya membuahkan hasil.
Dari dialog bersama Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati muncul desakan dari masyarakat adat yang akhirnya disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam kawasan Mutis hingga konflik benar-benar diselesaikan.
Kesepakatan ini menunjukkan pengakuan bahwa pengelolaan kawasan tidak dapat berjalan normal dalam situasi konflik terbuka. Namun demikian, penghentian aktivitas tersebut masih bersifat sementara dan belum menyentuh persoalan mendasar terkait status kawasan dan pengakuan hak masyarakat adat.
Secara ekologis, kawasan Mutis Timau memiliki posisi strategis sebagai bentang alam penyangga kehidupan di Pulau Timor. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu hulu utama sistem hidrologi yang memasok air bagi berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur.
Dengan nilai ekologis penting, kawasan Mutis berperan penting dalam menjaga ketersediaan air bagi ribuan warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, hingga Kabupaten Kupang.
Vegetasi khas seperti hutan ampupu (Eucalyptus urophylla) menjadi penopang utama fungsi resapan air sekaligus habitat bagi keanekaragaman hayati endemik.
Dalam konteks tersebut, praktik pengelolaan berbasis masyarakat adat selama ini justru berkontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem.
Masyarakat adat memiliki sistem pengaturan ruang yang membagi kawasan ke dalam zona-zona tertentu—mulai dari wilayah sakral, wilayah pemanfaatan terbatas, hingga ruang penggembalaan—yang dijalankan melalui norma adat.
Sistem ini tidak hanya mengatur pemanfaatan sumber daya, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis melalui pembatasan aktivitas di area tertentu, termasuk di sekitar mata air.
Namun, sejak perubahan status kawasan dan dibukanya akses aktivitas, masyarakat melaporkan adanya sejumlah temuan yang berdampak pada kesalian dan kesakralan Mutis.
Temuan masyarakat di lapangan menunjukkan adanya pencemaran berupa sampah di kawasan hutan, aktivitas di sekitar sumber mata air tanpa pengawasan memadai, serta ketiadaan fasilitas sanitasi yang menyebabkan praktik buang air besar sembarangan.
Selain itu, muncul laporan mengenai aktivitas yang dianggap melanggar norma di wilayah yang secara adat dipandang sakral, termasuk di sekitar mata air Tunematan/Wailepe.
Dari temuan ini, ada situasi urgen yang memperlihatkan adanya kesenjangan antara klaim konservasi dan praktik pengelolaan di lapangan.
Pembukaan akses tanpa sistem pengelolaan yang berbasis komunitas justru meningkatkan risiko degradasi ekosistem.
Hal ini memperkuat kekhawatiran akan ancaman bahwa konservasi yang tidak melibatkan masyarakat lokal cenderung kehilangan efektivitasnya, karena mengabaikan aktor yang selama ini berperan langsung dalam menjaga kawasan.
Dari sisi masyarakat adat, konflik ini juga mencerminkan persoalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam, di mana negara masih memposisikan diri sebagai otoritas tunggal tanpa mengakui sistem hukum dan pengelolaan yang telah ada.
Padahal, secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat telah ditegaskan, termasuk melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara.
Ketika pengakuan tersebut tidak diimplementasikan dalam kebijakan, maka yang terjadi adalah tumpang tindih klaim atas wilayah yang sama.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan hukum administratif maupun konservasi berbasis negara berpotensi meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya sendiri. Karena itu, penolakan yang disampaikan masyarakat adat dalam konteks ini merupakan bentuk perjuangan atas hak, sekaligus upaya menjaga sistem ekologis yang telah mereka rawat secara turun-temurun.
Keputusan masyarakat adat untuk melakukan ritual adat berulang kali serta menetapkan penutupan kawasan Gunung Mutis, Gunung Kekneno, dan Gunung Mollo menunjukkan adanya mekanisme internal dalam menjaga keseimbangan alam. Praktik ini juga harus dipahami sebagai bentuk pengendalian sosial terhadap pemanfaatan sumber daya, yang memiliki fungsi serupa dengan konsep konservasi modern, namun berbasis nilai lokal.
Karena itu, penghentian seluruh aktivitas di kawasan Mutis perlu tetap diberlakukan hingga konflik diselesaikan secara adil dan menyeluruh. Penyelesaian tersebut harus mencakup peninjauan kembali hingga pencabutan status taman nasional serta pengakuan terhadap wilayah adat sebagai dasar pengelolaan kawasan.
Tanpa langkah tersebut, konflik berpotensi terus berulang dalam pola yang sama: kebijakan ditetapkan tanpa partisipasi, masyarakat merespons melalui penolakan, dan negara kembali hadir dengan pendekatan yang cenderung sentralistik.
Dengan demikian, sebagai lembaga yang juga konsisten mendampingi perjuangan masyarakat adat lingkar Mutis, WALHI NTT menegaskan bahwa perlindungan kawasan Mutis tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap masyarakat adat.
Keberlanjutan lingkungan membutuhkan penguatan peran masyarakat adat bukan hanya soal keadilan sosial, tetapi juga merupakan prasyarat bagi efektivitas perlindungan ekosistem itu sendiri.
Sebagai bagian dari sikap tersebut, kami menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:
1. Mencabut penetapan status Taman Nasional Mutis yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.
2. Menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Mutis, termasuk aktivitas pengelolaan dan pariwisata, hingga konflik diselesaikan secara adil dan menyeluruh.
3. Mengakui dan menetapkan wilayah Mutis sebagai hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sesuai hukum adat dan kearifan lokal.
4. Mengakui dan menghormati sistem zonasi adat yang telah mengatur perlindungan kawasan, termasuk wilayah sakral dan sumber mata air.
5. Menghentikan pendekatan represif dalam pengelolaan kawasan serta mengedepankan dialog yang setara dan partisipatif dengan masyarakat adat.
6. Mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk turun langsung ke wilayah Mutis guna memastikan proses penyelesaian konflik berjalan transparan dan berkeadilan.
7. Menjamin pelibatan penuh masyarakat adat dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan kawasan, sebagai bagian dari upaya perlindungan ekologis yang berkelanjutan.(Yudinto)

