Medan,detiksatu.com || Berdasarkan Penelusuran Awak media melihat adanya pembangunan dugaan Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan rumah Wakil Walikota Medan Zakiyiddin Harahap.
Team wartawan mendapat informasi bahwa bangunan tersebut menyalahi Izin PBG karena akan dibuat Kos -Kosan.
Habib Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC kota medan mempertanyakan sikap adanya pembiaran terhadap bangunan menyalahi Izin oleh Pemko Medan sehingga terjadi kebocoran PAD, Selasa 26/05
Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran administratif yang berkonsekuensi serius.
Berdasarkan peraturan tata ruang dan konstruksi, bangunan yang beroperasi tidak sesuai dengan fungsi yang tertera pada PBG dapat dikenakan sanksi bertahap:
Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.
Pembatasan Kegiatan: Penghentian operasional atau konstruksi sementara.
Pencabutan PBG: Pembatalan izin yang telah diterbitkan.
Pembongkaran: Eksekusi fisik pembongkaran bangunan apabila pelanggaran fungsi dianggap membahayakan atau melanggar tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi dari kadis Perkimcikataru kota Medan.
Reporter : Muhammad Yusuf

