Seorang Ibu Gugat Jaksa Agung Kejari Cibinong, Diduga Tidak Diterapkan Hukum Berlaku Sesuai UU Dan Melanggar UU
Tepat Halaman belakang istana Hambalang presiden Prabowo UU tpks di abaikan.
Retritusi di tolak , Anak Korban jadi Korban Viktimisasi sudah jadi korban Perkosaan Dibawah umur oleh JPU di korbankan Sistem
CIBINONG,DETIKSATU.COM || Bertempat di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA, tak Jauh dari Wilayah Kediaman Istana Presiden Hambalang , besok hari tgl 26 Mei 2026 akan digelarsidang perdana gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa(Onrechtmatige Overheidsdaad). Gugatan ini diajukan secara berani oleh Ibu Ai Laswati demi memperjuangkan hak-hak hukum serta memulihkan nama baik anak kandungnya,
Cantika Melinda, yang diduga menjadi korban kesewenang-wenangan, maladministrasi, dan
intimidasi terstruktur oleh oknum Kejaksaan Negeri Cibinong. Dan sejak awal di dampingi
Oleh salah satu Team Penasehat Hukum yang juga Ayah korban tetap semangat kawal
walaupun ada intimidasi teror bujukan dalam proses gugatan ini.
Gugatan perdata ini menempatkan Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Para Tergugat yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Atas apa yang menjadi tuntutan ketidak adilan anak korban .
Koalisi Besar Advokat dan LSM serta LBH perempuan dan anak Turun Tangan Melalui GPK
(GARDA PULIH KORBAN)
Penderitaan yang dialami Ibu Ai Laswati dan putrinya memicu solidaritas hukum nasional
dari berbagai elemen profesi hukum. Sebuah koalisi besar bernama GARDA PULIH
KORBAN (GPK) secara resmi terbentuk dan innisaiatif spontan rekan rekan untuk didirikan
untuk bertindak selaku kuasa hukum korban. GPK merupakan gabungan aliansi atau
himpunan strategis dari berbagai aktivis perorangan dan organisasi advokat, lembaga
bantuan hukum, dan firma hukum ternama, antara lain AAU dan Rekan Law Firm (pimpinan
Ade Adriansyah Utama, S.H., M.H.), Robby dan Partners Law Firm, RD Law, Lembakum,
serta LBH Perempuan dan Anak.
"Kami menyatukan kekuatan hukum di bawah payung Garda Pulih Korban (GPK) karena
Oknum jaksa yang seharusnya menjadi panglima keadilan justru menggunakan
kekuasaan untuk mengintimidasi rakyat," bahkan negara memberikan tugas jpu menjadi
pengacara negara mencari keadilan bukan malah menjadi pengacara pelaku yang
diringankan dengan kewenangan dakwaan dan tuntutan tanpa memasukkan pasal dan
kepentingan anak korban yang di wakili jpu . tegas RD Law selaku salah satu perwakilan
Tim Kuasa Hukum GPK di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (26/5).
Bukti Intimidasi dan Perlindungan LPSK
Dalam persidangan ini, tim hukum GPK menegaskan telah mengunci dalil gugatannya
dengan bukti-bukti kuat yang tidak bisa dibantah oleh institusi Kejaksaan, termasuk adanya Surat Perlindungan Darurat dari LPSK. Keberadaan bukti LPSK ini menjadi indikator takterbantahkan bahwa korban berada dalam ancaman serius akibat tekanan dari pihak oknumkejaksaan.
Selain itu, bukti digital berupa rekaman chat WhatsApp berisi kalimat intimidasi personal,
dari oknum institusi hukum lain dan teror fisik dan mengarah pada fisik dimana dugaan awal
bermula dari laporan surat surat kuasa hukum ke mana mana karena adanya pengabaian
berkas perkara pro justitia, hingga laporan resmi yang telah bergulir di Komisi Kejaksaan
(Komjak) serta Jamwas Kejaksaan Agung turut dilampirkan guna meruntuhkan imunitas
jabatan para Tergugat. Melalui persidangan ini, Ibu Ai Laswati bersama GPK menuntut
Majelis Hakim menghukum Kejaksaan untuk membayar ganti rugi 1 rupiah untuk materiil
dan immateriil atas kerugian ekonomi dan beban psikologis mendalam yang dialami korban Senilai Rp 5 triliun.[]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar