Kak Sulteng Desak Arba Dan Wali Kota Jelaskan Penyerahan CSR Halte 2025

Redaksi
Mei 07, 2026 | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T13:36:38Z
Palu, Detiksatu. Com || Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyoroti ketidaksesuaian informasi terkait bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) pembangunan halte Bus Trans Palu yang hingga kini menimbulkan pertanyaan publik.

Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menjelaskan bahwa sebelumnya KAK Sulteng menduga terdapat sekitar 10 unit halte yang berasal dari CSR PT Arba Sons Company.

Dugaan tersebut muncul karena pembangunan halte diketahui berasal dari:
• tiga pos anggaran APBD
• serta satu sumber lain yang diyakini berasal dari CSR.

“ Dari data awal yang kami pelajari, pembangunan halte dibuat dalam dua paket proyek pengadaan. Karena itu, kami menduga terdapat sekitar 10 unit halte yang bukan berasal dari APBD dan diyakini sebagai CSR Arba,” ujar Asrudin.

Menurutnya, dugaan tersebut semakin kuat setelah beredarnya dokumentasi resmi pada momentum HUT ke-40 Arba Group tanggal 19 April 2025.

Dalam publikasi yang tersebar luas melalui media sosial dan pemberitaan media online, terlihat jelas tulisan:

“Momen HUT ke-40 Arba Group, Pemkot Terima Bantuan CSR Pembangunan Halte Bus Trans Palu.”

Tidak hanya itu, dalam plakat yang dipegang langsung oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama pimpinan Arba Group, juga tertulis:

“Penyerahan CSR dari Arba Group untuk Pemerintah Kota Palu, Halte Bus Trans Palu. Kota Palu, 19 April 2025.”

“ Dengan adanya tulisan yang sangat jelas dalam plakat penyerahan tersebut, tentu sangat wajar jika muncul pemahaman bahwa CSR pembangunan halte memang sudah diserahkan oleh Arba pada April 2025,” tegas Asrudin.

Namun belakangan, setelah KAK Sulteng melakukan pendalaman dan menyurati pihak terkait, justru muncul informasi berbeda.

Menurut Asrudin, pihak PT Arba Sons Company dalam surat resminya menyatakan bahwa CSR pembangunan halte tersebut belum dilaksanakan dan baru akan direalisasikan pada tahun 2026.

“ Di sinilah letak persoalan seriusnya. Karena di satu sisi sudah ada penyerahan simbolis lengkap dengan plakat dan publikasi resmi pada April 2025, tetapi di sisi lain surat resmi Arba justru menyebut CSR baru akan dilaksanakan tahun 2026,” katanya.

Situasi menjadi semakin membingungkan setelah berkembang informasi bahwa halte yang sebelumnya diduga CSR Arba ternyata disebut sebagai CSR dari Bank BRI.

KAK Sulteng sendiri mengaku telah menyurati pihak BRI untuk meminta penjelasan resmi terkait:
• jumlah unit halte CSR
• nilai pembangunan per unit
• serta lokasi halte yang dibangun melalui CSR BRI.

Namun hingga saat ini, pihak BRI disebut belum memberikan jawaban resmi.

KAK Sulteng menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana karena menyangkut dana CSR perusahaan yang seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Asrudin, PT Arba Sons Company merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi BBM dan memiliki hubungan langsung dengan layanan energi negara kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan dan publikasi CSR perusahaan seharusnya dilakukan secara hati-hati dan akuntabel.

“ Perusahaan yang bergerak dalam distribusi BBM tentu memiliki kewajiban sosial melalui program CSR tahunan. Karena itu, publik berhak mengetahui dengan jelas apakah CSR tersebut benar-benar telah direalisasikan atau belum,” ujarnya.

KAK Sulteng juga meminta Kejaksaan untuk serius mendalami persoalan dana CSR yang disebut berasal dari Arba maupun BRI agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.

“ Kami meminta Kejaksaan mendalami secara serius alur CSR ini. Jangan sampai benar CSR sudah dinyatakan diserahkan secara simbolis atau administratif dalam bentuk non fisik, tetapi fisik pembangunan haltenya ternyata belum pernah dilaksanakan. Ini harus jelas,” tegas Asrudin.

KAK Sulteng juga mendesak PT Arba Sons Company dan Wali Kota Palu untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait maksud penyerahan plakat CSR pembangunan halte pada April 2025 apabila realisasinya ternyata diakui belum dilaksanakan pada tahun tersebut.

“ Pertanyaannya sederhana, apa maksud penyerahan plakat CSR tahun 2025 jika ternyata pembangunan fisiknya belum direalisasikan? Mengapa tidak sekalian diserahkan tahun ini saja ketika benar-benar siap dibangun? Bukankah Arba juga ulang tahun setiap tahun dan program CSR juga bersifat tahunan?” ujar Asrudin.

Menurutnya, apabila program memang belum dapat direalisasikan, maka seharusnya sejak awal publikasi menggunakan kata akan agar tidak membangun persepsi bahwa bantuan sudah terlaksana.

“ Jangan sampai masyarakat diarahkan memahami sesuatu seolah sudah ada dan sudah dibangun, padahal realisasinya sendiri diakui belum dilakukan,” katanya.

Atas dasar itu, KAK Sulteng mengaku sedang mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut secara pidana karena dinilai berpotensi mengarah pada dugaan pembohongan publik.

“ Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum karena persoalan ini berpotensi mengandung unsur dugaan pembohongan publik. Sebab informasi yang tersebar luas di masyarakat sangat berbeda dengan isi surat resmi yang kami terima,” pungkas Asrudin.


Reporter: Kamarudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kak Sulteng Desak Arba Dan Wali Kota Jelaskan Penyerahan CSR Halte 2025

Trending Now