Nagan Raya, Detiksatu.com || Sejumlah masyarakat bersama mahasiswa melakukan aksi pemasangan bendera putih serta mendirikan tenda di depan rumah warga yang mengalami kerusakan berat akibat bencana banjir yang terjadi pada November tahun lalu di Desa Kuta Trieng, Kabupaten Nagan Raya.Kamis 7/5/2026
Sepanjang jalan desa hingga kawasan permukiman warga tampak dipenuhi kain putih yang diikat di pagar rumah, tiang listrik, hingga halaman warga.
Selain itu, sejumlah tenda juga didirikan sebagai simbol keprihatinan dan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses penanganan bantuan pascabanjir.
Hingga memasuki setengah tahun pascabencana, sebagian warga mengaku masih bertahan dalam kondisi rumah yang rusak dan belum mendapatkan kepastian bantuan. Masyarakat menilai proses distribusi bantuan berjalan tidak jelas serta terlalu lama ditunda.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya kinerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam menangani dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir.
Warga menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar kondisi para korban banjir mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.
Koordinator aksi, Bung Edy, menyampaikan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian bantuan.
“Sudah setengah tahun berlalu, masyarakat dipaksa bersabar dan dipaksa percaya terhadap ketidakpastian kehadiran bantuan dari pemerintah.
Kami hanya meminta hak kami sebagai korban bencana,” tegasnya.Ia juga menambahkan bahwa pemasangan bendera putih bukan berarti masyarakat menyerah.
“Bendera putih ini bukan artinya menyerah. Bendera ini adalah simbol jeritan masyarakat yang mulai kehilangan harapan terhadap respon pemerintah,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
Meminta kejelasan terkait bantuan JADUP bagi 471 Kepala Keluarga serta dua warga atas nama Herman dan Eliwati yang hingga saat ini belum menerima bantuan, meskipun telah terdata sebagai penerima.
Mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan rumah rusak ringan dan sedang, mengingat anggaran perbaikan sebesar Rp3,74 miliar disebut telah tersedia di Kabupaten Nagan Raya.
Meminta percepatan pembangunan rumah bagi korban dengan kategori rusak berat.
Melalui aksi ini, masyarakat berharap adanya langkah nyata dan cepat dari pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan serta memastikan seluruh korban banjir memperoleh hak-hak mereka secara adil dan merata.
Sebagai bentuk keseriusan tuntutan tersebut, masyarakat memberikan batas waktu selama tiga hari kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan respon nyata serta kepastian terhadap penyaluran bantuan bagi korban banjir.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret dari pemerintah, masyarakat menyatakan akan melakukan aksi lanjutan dengan menduduki Kantor Bupati Nagan Raya dan kantor BPBD sebagai bentuk protes terhadap ketidakjelasan penanganan bantuan korban banjir.

