detiksatu.com

Iklan

Iklan

Kapolda Kalbar Ditantang Bongkar Dugaan Pungli dan Pembiaran PETI di Kapuas Hulu

Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 | Jumat, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T12:46:33Z
Kapuas Hulu , detiksatu.com || Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat, muncul pula isu dugaan pungutan liar (pungli) serta pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih menjadi perhatian warga.

Sejumlah masyarakat menilai penanganan PETI di wilayah tersebut belum berjalan maksimal. Aktivitas tambang emas ilegal disebut masih berlangsung, sementara dampak lingkungan yang ditimbulkan mulai dirasakan masyarakat, terutama terkait kualitas air bersih dan persoalan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Informasi yang berkembang menyebut adanya kesepakatan antara pengelola PETI dengan masyarakat terkait pembayaran PDAM sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak pencemaran lingkungan. Namun, pelaksanaan komitmen tersebut disebut tidak berjalan optimal sehingga memunculkan keluhan di tengah warga.

Di sisi lain, beredar pula dugaan adanya aliran dana dari pekerja tambang ilegal kepada pihak tertentu. Nama Hendri Irawan alias Pak De disebut-sebut dalam isu yang berkembang terkait penerimaan bukti transfer yang diduga berkaitan dengan praktik pungli. Meski demikian, hingga kini informasi tersebut belum terverifikasi secara hukum dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sorotan publik juga mengarah pada aparat penegak hukum di wilayah setempat yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap aktivitas PETI. Minimnya tindakan konkret memunculkan persepsi adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas PETI juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 98 dan Pasal 99 diatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup melebihi baku mutu yang ditetapkan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Kalimantan Barat yang baru untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI di Kapuas Hulu. Publik mendesak adanya langkah konkret berupa investigasi terhadap dugaan pungli, penindakan terhadap pelaku PETI, hingga pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.

Selain penegakan hukum, berbagai pihak juga mendorong pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menghadirkan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang ilegal sebagai sumber penghasilan.

Pendekatan pemberdayaan ekonomi, edukasi lingkungan, serta pembukaan lapangan kerja alternatif dinilai penting agar penanganan PETI tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah pedalaman Kapuas Hulu.

Publik berharap penanganan persoalan PETI di Kecamatan Suhaid dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolda Kalbar Ditantang Bongkar Dugaan Pungli dan Pembiaran PETI di Kapuas Hulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending Now