Medan,detiksatu.com || Proses hukum di Polda Sumut diduga tidak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pengacara menilai kasus yang sedang bergulir tersebut hanya bertumpu pada keterangan sepihak tanpa didukung alat bukti kuat, Rabu (6/5).
Kuasa hukum Novita Sari Sitorus, SH, menyatakan adanya fakta mengejutkan terkait proses penyidikan. Berdasarkan keterangan clientnya, Dwi Sri Maya, dimana seorang penyidik disebut-sebut mengaku mendapat tekanan dari tingkat pimpinan maupun intervensi dalam menangani perkara tersebut.
Pernyataan itu, kata Novita, muncul dalam pertemuan konfrontasi yang berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut pada Selasa (5/5). Dalam forum tersebut, suasana disebut berlangsung tidak wajar, ditandai dengan keterangan pelapor yang berbelit-belit serta penyajian bukti rekaman yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
“Klien kami mendengar langsung pengakuan penyidik yang menyebut adanya tekanan dari Mabes Polri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait independensi penanganan perkara,” ujar Novita.
Di sisi lain, pelapor berinisial FS dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan saat menjelaskan kronologi dugaan pinjam-meminjam uang di hadapan penyidik Briptu Jan Tri Sumbayak. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa laporan yang diajukan berpotensi merupakan rekayasa atau laporan palsu.
Ironisnya, pelapor juga sempat melontarkan tuduhan suap terhadap oknum institusi aparat penegak hukum. Padahal, tuduhan tersebut termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum serius apabila tidak dapat dibuktikan.
Novita juga mengatakan, aparat penegak hukum semestinya bekerja secara profesional, netral, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Ia menilai, setiap bentuk tekanan atau intervensi dari pihak luar berpotensi mencederai prinsip keadilan.
“Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi tekanan pihak manapun. Proses harus berjalan jujur, adil, dan berbasis bukti konkret, bukan asumsi atau keterangan tanpa dasar,” tegasnya.
Kuasa hukum terlapor berencana menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran SOP, ketidakprofesionalan, hingga indikasi intervensi kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Briptu Jan Tri Sumbayak belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan wartawan melalui pesan singkat WhatsApp.
Reporter Sumut: Habib

