Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

detiksatu.com

Iklan

LPAP Bina Pelangi Desak Penutupan Ponpes Padang Ati

Redaksi
Kamis, 28 Mei 2026 | Kamis, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T11:57:49Z
PEKALONGAN, DETIKSATU.COM II Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAP) Bina Pelangi Pekalongan secara resmi melayangkan surat kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan serta Kapolres Pekalongan Kota terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Surat bernomor 002/DPP/BP/V/2026 tertanggal 28 Mei 2026 tersebut berisi permohonan pembekuan operasional pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak asusila terhadap puluhan santriwati. Dalam surat itu, LPAP Bina Pelangi menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial KH Abdul Alim.

Ketua LPAP Bina Pelangi, Ali Rosidin, dalam surat resminya menegaskan bahwa lembaganya meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk bertindak secara profesional, adil, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, kasus yang menyangkut perempuan dan anak tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut masa depan korban serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Selain meminta penegakan hukum yang serius, Bina Pelangi juga mendesak agar lokasi pondok pesantren segera ditutup sementara atau dipasang garis polisi (police line). Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti maupun aktivitas operasional yang dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana aturan yang berlaku.

Dalam isi surat itu juga disebutkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Pondok Pesantren Padang Ati Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran disebut belum terdaftar atau belum memiliki izin resmi operasional. Dengan kondisi tersebut, lembaga itu dinilai seharusnya belum diperbolehkan menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana mestinya.

“Pondok Pesantren Padang Ati Desa Simbang Kulon Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan belum terdaftar atau belum berizin sehingga seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi melakukan kegiatan sebagaimana peraturan yang berlaku,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Tak hanya itu, LPAP Bina Pelangi juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya korban lain. Langkah tersebut dianggap penting agar seluruh korban memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan psikologis secara layak.

Munculnya surat resmi dari lembaga perlindungan anak dan perempuan itu menambah perhatian publik terhadap kasus yang belakangan menjadi perbincangan luas di masyarakat Kabupaten Pekalongan. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, terutama para santriwati yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Padang Ati terkait isi surat maupun dugaan yang disampaikan LPAP Bina Pelangi. Sementara itu, masyarakat menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPAP Bina Pelangi Desak Penutupan Ponpes Padang Ati

Trending Now

Iklan