pluginManagement { repositories { google() mavenCentral() gradlePluginPortal() } } dependencyResolutionManagement { repositoriesMode.set(RepositoriesMode.FAIL_ON_PROJECT_REPOS) repositories { google() mavenCentral() } } rootProject.name = "My Application" include(":app")

Orpa Febrina Huru, SH : Penyelesaian Perkara Antara Warga Dan PT. Utama Agrindo Mas Kedepankan Restorasi Justice

Redaksi
Mei 01, 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T05:01:22Z
Konawe, Detiksatu.com || Terkait aduan warga dari beberapa Desa di kecamatan Besulutu Konawe Kepada Lembaga Advokad Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH BB) Gorontalo merupakan bentuk kepercayaan warga dalam penegakkan hukum

Warga yang sebelumnya geram terhadap perusahaan dan hilang kesabaran sampai nekat akan membuat provokasi. Hal itu karena, pihak perusahaan di duga melanggar kontrak kerjasama dengan beberapa perjanjian bersama. Yang membuat warga kesal di antaranya : Satiap pembayaran hasil panen cuman 100 rb yang di terima warga dan beberapa warga sama sekali tidak menerima, belum ada sertifikat tanah yang di janjikan dan di duga akan di ambil oleh perusahaan tanah warga

Orpa Febrina Huru, SH mengatakan ia berharap kasus ini bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan atau restorasi justice agar keduanya tidak ada yang di rugikan. Sebab restorasi adalah keputusan tertinggi dalam hukum untuk penyelesaian perkara. Ucapnya, Jumat, 1 Mei 2026

Namun dari itu, ia menyerahkan penuh kepada warga yang telah memberikan kuasa kepadanya Apa keinginan warga ya kita penuhi.! Meskipun itu di lakukan gelar perkara.

Sebagai kuasa hukum kasus ini bisa cepat selesai apabila perusahaan penuhi permintaan warga, ini sesuai kesepakatan bersama awal masuknya perusahaan di Konawe. Kami yakin perusahaan punya itikad baik dan akan merealisasikan kesepakatan tersebut. Tentunya ini menjaga keamanan investasi perusahaan di Konawe

Selain itu, kuasa hukum berharap agar keaman di Konawe tetap terjaga dan kondusif untuk menghindari pihak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk kepentingannya. Tuturnya

Lebih lanjut Kata Orpa, banyak pertimbangan bila kasus ini masuk dalam gelar perkara. Sehingga kami berharap kepada perusahaan, pemerintah kabupaten,kecamatan dan desa agar ini bisa di mediasi dengan baik dan ini untuk kebaikan bersama. 

Kami sudah menerima dokumen kontrak kerjasama warga dan perusahaan dan mendengarkan keterangan warga terkait upaya mereka dalam melakukan proses penyelesaian. Dengan demikian kami kuasa hukum masih berharap bahwa kasus ini bisa di selesaikan dengan cara baik baik. Tutupnya Orpa Febrina Huru, SH


Reporter: Kamarudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Orpa Febrina Huru, SH : Penyelesaian Perkara Antara Warga Dan PT. Utama Agrindo Mas Kedepankan Restorasi Justice

Trending Now