Kupang, detiksatu.com || Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 dilaporkan ke Polresta Kupang Kota oleh anggota koperasi, Yohanes FR. Laga Tapobali.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/493/V/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.46 WITA.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391 ayat (1).
Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan W. Lalamentik, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-37 Tahun Buku 2025 yang digelar pada 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.
Dalam forum tersebut, terjadi interupsi dari anggota terkait berita acara penetapan susunan pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028 yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemilihan anggota melalui Pra-RAT.
Meski mendapat keberatan, pimpinan sidang tetap mengetuk palu dan menyatakan berita acara tersebut sah. Adapun pengurus yang dilaporkan berinisial WG, MRK, FXOK, GG, MTBM, dan YVA.
Kuasa hukum pelapor, Ferdinandus Himan, menyatakan pihaknya mendampingi kliennya dalam membuat laporan resmi ke Polresta Kupang Kota.
“Hari ini kami datang mendampingi klien kami, saudara Yohanes Laga Tapobali, yang merupakan anggota Kopdit Swasti Sari. Kami melihat ada dinamika dalam proses RAT yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip koperasi,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya menduga adanya manipulasi hasil RAT yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pengurus untuk mengubah komposisi pengurus dan pengawas.
“Kami menduga bahwa berita acara yang dibuat oleh pengurus itu cacat hukum karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan. Sehingga, kami menduga bahwa itu adalah dokumen yang palsu,” jelasnya.
Meski demikian, secara de facto, kepengurusan tersebut sudah dianggap sah karena telah diumumkan oleh panitia berdasarkan berita acara yang dibuat oleh para pengurus itu sendiri.
"Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, secara lazim, idealnya, dan seharusnya, berita acara tersebut harus ditandatangani oleh panitia," katanya.
Akan tetapi, lanjut Himan, yang menjadi persoalan adalah dokumen berita acara yang diterima hanya ditandatangani oleh pengurus. Panitia tidak menandatangani dokumen apa pun, termasuk berita acara tersebut.
Selanjutnya, Ferdinandus mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, apabila terdapat keterlibatan pihak lain dalam penerbitan berita acara tersebut, maka pihak-pihak tersebut akan turut dimintai pertanggungjawaban atas pembuatan dokumen dimaksud.
Terlapor diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Nanti hasil pemeriksaannya, bisa ditanyakan ke pihak Polresta Kupang," katanya.
"Kami meminta Kapolresta Kupang Kota untuk memberikan atensi terhadap perkara ini. Kami berharap bahwa praktik-praktik seperti ini, tidak boleh tumbuh subur di NTT," ujar Himan
Dia menambahkan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi, apalagi dalam lembaga koperasi yang harus menjunjung profesionalitas dan akuntabilitas.
Pelapor, Yohanes FR. Laga Tapobali menyampaikan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah melaporkan persoalan yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari kepada pihak kepolisian.
“Bersama kuasa hukum saya, tadi kami sudah membuat laporan kepada polisi terkait persoalan yang dihadapi di KSP Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Yohanes FR. Laga Tapobali, akrab disapa Jefri Tapobali, menjelaskan bahwa terdapat dugaan kesalahan dalam proses yang berlangsung di dalam koperasi.
Dia berkata, koperasi merupakan lembaga yang berjalan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus mendapat persetujuan anggota.
"Pengambilan keputusan itu harus meminta persetujuan dari anggota jika mana ada keputusan-keputusan yang belum mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta RAT, maka keputusan itu tidak diambil untuk dilakukan suatu keputusan," jelasnya.
Dia mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses yang terjadi sebelumnya, khususnya saat pembacaan berita acara oleh pengurus dan pengawas.
“Dalam hemat saya, hal tersebut tidak sesuai dengan hasil perolehan suara dan UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan),” katanya.
Jefri menegaskan bahwa pihaknya melaporkan pengurus dan pengawas terpilih karena diduga terjadi pelanggaran, bahkan mengarah pada dugaan permufakatan jahat untuk menjegal salah satu calon, Yohanes Sason Helan.
Dalam forum RAT, lanjutnya, ketua panitia pemilihan sempat menyampaikan bahwa sejak awal pencalonan, Yohanes Sason Helan telah menghadapi berbagai hambatan aturan.
“Namun, pada akhirnya beliau dinyatakan layak dan mengikuti proses pemilihan hingga memperoleh lebih dari 2.300 lebih suara. Artinya, mandat anggota sah untuk memilihnya sebagai ketua sesuai formasi jabatan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap calon telah menandatangani surat pernyataan komitmen sesuai posisi yang dilamar.
"Ini menjadi penegasan. Surat penegasan komitmen itu ditandatangani oleh masing-masing calon jika seorang melamar sebagai ketua maka dia komitmen menjadi ketua," ucapnya.
"Dan, jika seorang melamar contoh sebagai wakil ketua, dan dia ingin melakukan pemindahan formasi jabatan itu bisa dilakukan 25 hari sebelum melakukan UKK," katanya.
Menurut Jefri, perubahan susunan kepengurusan yang terjadi setelah rapat internal menunjukkan adanya cacat dalam proses.
Ia mempertanyakan adanya dugaan ketakutan terhadap sosok Yohanes Sason Helan, yang dinilai memiliki rekam jejak panjang dan baik di koperasi tersebut.
“Beliau adalah mantan GM selama kurang lebih 32 tahun dan telah bekerja sejak awal koperasi berdiri tanpa cacat. Track record-nya sangat teruji,” tegasnya.
Jefri juga menduga adanya kekhawatiran tertentu, baik dari pengurus lama maupun pengurus terpilih, terkait kemungkinan terbukanya persoalan administrasi keuangan atau hal lainnya.
“Kami berharap Polresta yang telah menerima laporan ini dapat memprosesnya secara transparan agar semuanya menjadi terang benderang,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan anggota terhadap koperasi.
“Korban dari situasi ini adalah anggota yang merasa dirugikan. Tingkat kepercayaan mereka menurun, padahal koperasi dibangun atas dasar kepercayaan (business trust),” katanya.
Terkait proses UKK, Jefri menyebut bahwa hanya calon yang dinyatakan lulus yang berhak maju ke tahap pemilihan, sehingga mereka seharusnya telah memenuhi kompetensi sesuai jabatan yang dilamar.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan perubahan berita acara oleh panitia, Jefri menyatakan bahwa perubahan tersebut justru dilakukan oleh pengurus terpilih.
“Indikasinya mengarah ke sana. Perubahan komposisi dilakukan berdasarkan kesepakatan mereka yang terpilih, bukan oleh panitia,” jelasnya.
Ia juga menggambarkan dinamika dalam rapat internal, di mana Yohanes Sason Helan sempat memimpin sidang sementara sesuai regulasi.
"Ketika Pak John (Yohanes Sason Helan), sesuai regulasi memimpin sidang sementara, ketika dia mengatakan bahwa 'saya bersedia untuk menjadi ketua sesuai dengan amanah yang diberikan anggota', enam orang yang lain juga spontan: 'kami juga mau jadi ketua', akhirnya terjadi keributan di dalam forum itu," jelasnya.
Akibatnya, Yohanes memilih meninggalkan forum (walk out), dan panitia kemudian menyatakan kondisi deadlock atau tidak adanya kesepakatan.
Namun, menurut Jefri, terdapat oknum yang kembali membuka deadlock tersebut hingga akhirnya terbentuk kesepakatan baru yang dituangkan dalam berita acara.
“Berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan,” katanya.
Jefri juga menyebut bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Koperasi, terlebih karena RAT tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi—yang disebutnya sebagai yang pertama sejak koperasi berdiri.
“Kami sangat menyayangkan adanya informasi terkait susunan kepengurusan yang tidak sesuai, namun proses tetap dijalankan. Ini menjadi preseden buruk bagi lembaga sebesar Swasti Sari,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya pembiaran dari pihak kementerian, Jefri menyatakan bahwa pihaknya tidak berasumsi demikian.
"Kalau pembiaran kami tidak mengharapkan itu, tapi mungkin beliau (menteri) belum mendapat data seperti yang terjadi sekarang ini. Kita mungkin belum memberikan data fakta itu," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, ketua terpilih pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
Reporter: Emanuel Boli

