Sempat Viral di Medsos, Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Redaksi
Mei 01, 2026 | Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T16:14:14Z
Kapuas Hulu, detiksatu.com || Kasus dugaan perundungan terhadap anak yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026 di Mapolsek Pengkadan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, unsur pemerintah kecamatan, pihak sekolah, serta orang tua dan anak-anak yang terlibat.

Kapolsek Pengkadan, IPTU Dendy Arif Setiady, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mediasi dilakukan sebagai langkah untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat maupun di media sosial agar tidak semakin meluas.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan hari ini secara baik-baik, sehingga tidak menimbulkan suasana yang semakin keruh,” tegas Kapolsek.

Turut hadir dalam mediasi tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Topan Ali Akbar, jajaran anggota Polsek Pengkadan, staf Kecamatan Pengkadan, pihak SMPN 1 Pengkadan dan SDN 01 Menendang, termasuk guru dan wali kelas, serta orang tua korban dan pelaku.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima komunikasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kalimantan Barat agar segera dilakukan langkah penanganan terhadap kasus yang sempat viral tersebut. Ia berharap korban dapat segera pulih dari trauma dan kembali menjalani aktivitas sekolah seperti biasa.

Pihak sekolah juga menegaskan komitmennya dalam memberikan edukasi anti-perundungan kepada para siswa. Mereka menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam belajar.

Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan melibatkan mekanisme hukum adat yang berlaku di Desa Martadana.

Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, termasuk melalui video pernyataan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Proses mediasi kemudian ditutup dengan saling berjabat tangan antara kedua belah pihak.

Berdasarkan kesepakatan, musyawarah adat lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung Adat Desa Martadana atas undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif. Aparat kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendampingan serta pemantauan guna mencegah munculnya konflik lanjutan di masyarakat.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Viral di Medsos, Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Trending Now