KUPANG, DETIKSATU.COM || Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyoroti pengembangan proyek Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao yang saat ini menjadi salah satu proyek strategis pemerintah dalam mendukung swasembada garam nasional.
Sorotan tersebut mengemuka menyusul kunjungan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke lokasi proyek K-SIGN di Rote Ndao beberapa waktu lalu. Pemerintah menempatkan proyek ini sebagai bagian dari agenda hilirisasi dan penguatan industri garam nasional untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang mencapai sekitar 5 juta ton per tahun.
Berdasarkan berbagai dokumen perencanaan yang dikaji WALHI NTT, kawasan K-SIGN di Rote Ndao dirancang dalam skala yang sangat besar. Pada Tahap 1, kawasan yang akan dikembangkan mencapai sekitar 743,59 hektare, sementara Tahap 2 direncanakan mencakup sekitar 12.613,96 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah pesisir Pulau Rote.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, mengatakan proyek tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pembangunan tambak garam biasa, melainkan bentuk transformasi kawasan pesisir pulau kecil dalam skala masif.
“Wilayah tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang menopang perikanan tradisional, sumber pangan lokal, perlindungan abrasi, siklus tata air pesisir, hingga keberlangsungan sosial dan budaya masyarakat lokal,” kata Yuvensius dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, Pulau Rote sebagai wilayah pulau kecil memiliki daya dukung ekologis yang terbatas dan rentan terhadap tekanan pembangunan berskala besar.
Ia menilai ekspansi industri garam dalam ribuan hektare berpotensi memicu berbagai dampak lingkungan yang serius apabila tidak dikendalikan secara ketat.
“Pembukaan kawasan produksi dalam ribuan hektare dapat menyebabkan perubahan bentang alam pesisir secara permanen, termasuk hilangnya vegetasi alami dan kawasan penyangga pantai yang selama ini berfungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi dan gelombang ekstrem,” ujarnya.
WALHI NTT juga menyoroti potensi terganggunya sistem hidrologi kawasan pesisir akibat perubahan tata ruang yang masif. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko intrusi air laut dan mengancam ketersediaan sumber air bersih masyarakat, terutama di wilayah pulau kecil seperti Rote.
Selain aspek ekologis, WALHI menilai proyek K-SIGN berpotensi berdampak terhadap ruang tangkap nelayan tradisional dan wilayah kelola masyarakat pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Jika tidak dikendalikan secara ketat, situasi tersebut juga dapat memicu konflik agraria dan konflik ruang hidup akibat meningkatnya tekanan investasi dan perebutan kawasan pesisir di wilayah pulau kecil,” kata Yuvensius.
Dalam kajiannya, WALHI NTT mengingatkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur secara khusus dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan masyarakat lokal, partisipasi publik, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir.
Selain itu, WALHI juga mengingatkan bahwa proyek K-SIGN wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), keterbukaan informasi publik, dan partisipasi masyarakat.
Yuvensius menegaskan bahwa agenda swasembada garam nasional tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis pulau-pulau kecil.
“Persoalan utama dalam proyek K-SIGN bukan sekadar soal produksi garam, melainkan tentang bagaimana negara mengelola ruang pesisir dan pulau kecil di tengah tekanan industrialisasi dan investasi,” tegasnya.
Karena itu, WALHI NTT mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan audit ekologis independen terhadap daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir Rote Ndao, melindungi kawasan penting seperti mangrove, padang lamun dan wilayah tangkap nelayan, serta memastikan seluruh proses pengadaan lahan dilakukan secara transparan dan menghormati hak masyarakat lokal.
Selain itu, WALHI meminta adanya pengawasan independen terhadap dampak lingkungan proyek, kepatuhan terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTT, serta menjamin partisipasi penuh masyarakat terdampak dalam seluruh proses pengambilan keputusan.
Menurut WALHI, keberhasilan pembangunan sektor kelautan tidak hanya diukur dari besarnya investasi dan target produksi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir, melindungi ruang hidup masyarakat, dan memastikan masa depan pulau-pulau kecil tetap terjaga bagi generasi mendatang. *Reporter (Yudinto)*

