Garut, detiksatu.com || Sebuah laporan pengaduan terkait dugaan tindakan pemotongan rambut terhadap seorang siswi SMK di Kabupaten Garut menjadi sorotan publik.
(Senin/04/Mei)
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan tengah dalam penanganan Polres Garut.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan oleh Polres Garut, pelapor menjelaskan bahwa kejadian itu dialami seorang siswi kelas 10 di salah satu SMK negeri di Garut pada 30 April 2026.
Dalam laporan tersebut disebutkan, siswi berinisial A.P.A diduga mengalami pemotongan rambut oleh seorang guru BK saat dilakukan pemeriksaan atribut penutup jilbab (ciput). Pelapor menilai tindakan itu dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak keluarga maupun siswa terkait pemeriksaan rambut.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma serta merasa malu saat berada di lingkungan sekolah maupun di tempat umum.
Pihak keluarga kemudian mengambil langkah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Garut agar peristiwa tersebut mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan insiden tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima.
“Kami berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang adil atas peristiwa ini,” ujar pihak pelapor dalam keterangannya.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat di media sosial dan menimbulkan diskusi mengenai batas kedisiplinan di lingkungan pendidikan serta pentingnya pendekatan yang edukatif terhadap siswa.( Exsel Mochamad Wiki)

