Stop Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Negara Republik Indonesia

Redaksi
Mei 04, 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T14:58:09Z
Bogor,detiksatu.com || Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait maraknya kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan.

Melalui Sekretaris Jenderalnya, Dr KH Akhmad Alim Lc, BKsPPI menilai fenomena ini sebagai kondisi yang sangat memprihatinkan dan mendesak untuk segera ditangani secara serius oleh semua pihak.

Dalam keterangannya di Bogor, BKsPPI menyoroti data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang mencatat bahwa pada tahun 2025, sebanyak 57,65 persen kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual. Angka ini jauh melampaui kasus perundungan sebesar 22,31 persen dan kekerasan fisik 18,89 persen. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pelaku berasal dari kalangan terdidik dan memiliki kedudukan terhormat.


“Atas kejadian yang sungguh memilukan ini, kami menyatakan sikap tegas untuk menghentikan segala bentuk kejahatan seksual di lembaga pendidikan,” ujar Akhmad Alim.


BKsPPI menegaskan bahwa negara harus hadir melalui sistem hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat serta menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku. Salah satunya dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas dan konsisten.


Selain itu, lembaga pendidikan diminta untuk memperketat aturan internal sebagai langkah pencegahan. BKsPPI menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dalam interaksi sehari-hari, termasuk menjaga aurat dan pandangan antara laki-laki dan perempuan sebagai bagian dari pendekatan preventif dan kuratif.

Dalam pandangan BKsPPI, Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perbuatan mendekati zina, termasuk yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Perbuatan tersebut dinilai merusak kehormatan, nasab, serta dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kata Ustaz Alim, diperlukan kesadaran kolektif untuk kembali kepada aturan agama dalam menjaga pergaulan.


BKsPPI juga mengingatkan pentingnya menjaga pandangan dan kehormatan diri sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nur ayat 30, yang menyerukan kepada kaum mukmin untuk menahan pandangan dan memelihara diri.

Lebih lanjut, organisasi ini menekankan perlunya pemahaman yang benar terhadap posisi perempuan dalam Islam. Perempuan, menurut BKsPPI, bukanlah pihak yang boleh direndahkan atau dilecehkan, melainkan harus dihormati dan dijaga martabatnya

Sebagai penutup, BKsPPI menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi para santri. Lingkungan pendidikan berbasis pesantren diharapkan fokus pada pembinaan karakter, menjaga kehormatan, serta memberikan perlindungan maksimal bagi peserta didik.

“Mewujudkan lingkungan ramah santri dengan kebijakan tegas dan perlindungan intensif sangat krusial agar kasus pelecehan tidak kembali terulang dan reputasi pesantren tetap terjaga,” jelas Ustaz Alim.


Kebijakan tegas dan sistem perlindungan yang kuat dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa. “Pesantren harus menjadi tempat yang aman, ramah santri, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Ustaz Alim. []
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stop Kejahatan Seksual di Lembaga Pendidikan Negara Republik Indonesia

Trending Now