Ade Ratnasari Beberkan Sejumlah Persoalan Hukum yang Menimpa Budiman Tiang

Ade Ratnasari Beberkan Sejumlah Persoalan Hukum yang Menimpa Budiman Tiang

Sabtu, 27 Juni 2026 | Sabtu, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T13:57:37Z



Jakarta, detiksatu.com || Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, membeberkan sejumlah persoalan hukum yang disebut tengah dihadapi kliennya, mulai dari sengketa kepemilikan aset, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Dalam konferensi pers, Ade menjelaskan bahwa Budiman Tiang merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 66216 seluas 6.000 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah bangunan. Menurutnya, konflik bermula dari pengelolaan dan pengembangan properti yang kemudian memunculkan persoalan terkait transparansi penjualan, penyewaan, hingga pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.

Ade mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai laporan kepada instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, hingga kini laporan-laporan tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum.

"Yang kami sampaikan bukan sekadar opini, tetapi berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki," ujar Ade.

Ia juga menyoroti putusan banding yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Budiman Tiang dalam perkara penggelapan. Menurutnya, putusan tersebut perlu dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan disebut tidak pernah berpindah tangan maupun hilang, sementara tanah yang menjadi lokasi bangunan masih tercatat atas nama kliennya.

Selain itu, Ade mengungkapkan bahwa Budiman telah melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2025. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi berulang kali dan dinilai merugikan Budiman beserta keluarganya.

Dalam kesempatan yang sama, Ade juga mengklarifikasi isu dugaan pelecehan seksual yang sempat menyeret nama Budiman Tiang. Ia mengaku telah mencabut laporan tersebut setelah memperoleh fakta-fakta baru yang menurutnya tidak sesuai dengan dugaan awal.

"Saya mencabut laporan itu sebagai bentuk tanggung jawab pribadi karena setelah saya mengetahui fakta-faktanya, saya menyadari laporan tersebut tidak tepat," kata Ade.

Tak hanya membahas perkara Budiman Tiang, Ade kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian yang telah dilaporkannya sejak 2022. Ia mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari pihak imigrasi meski pada akhirnya diterbitkan keputusan pencabutan izin tinggal terhadap dua warga negara asing setelah adanya aksi penyampaian aspirasi masyarakat.

Menurutnya, keputusan tersebut baru disampaikan kepada pelapor beberapa bulan setelah diterbitkan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dalam penanganan laporan masyarakat.

Ade juga mengungkap adanya sengketa kepemilikan saham antara PT Tirta Digital Indonesia (TDI) dengan pihak lain. Ia menjelaskan TDI memiliki 34 persen saham di PT Indonesian Capital Group yang sebelumnya telah disepakati untuk diperjualbelikan senilai Rp381,5 miliar.
Namun, menurut Ade, di tengah proses sengketa yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, justru terjadi perubahan data perusahaan. Padahal, menurutnya, ketentuan hukum melarang adanya perubahan kepemilikan saham maupun pencatatan administrasi selama perkara belum berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, pada 18 Juni lalu pihaknya kembali melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum notaris.

Ade menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum bagi Budiman Tiang. Ia berharap aparat penegak hukum, pemerintah, serta lembaga pengawas dapat memberikan perhatian serius terhadap seluruh laporan yang telah disampaikan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
(Nina)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ade Ratnasari Beberkan Sejumlah Persoalan Hukum yang Menimpa Budiman Tiang

Trending Now

Iklan