Diduga Ada Permintaan Uang kepada Pengecer BBM, PMKRI Maumere Desak Propam dan Kapolres Sikka Bertindak

Diduga Ada Permintaan Uang kepada Pengecer BBM, PMKRI Maumere Desak Propam dan Kapolres Sikka Bertindak

Sabtu, 27 Juni 2026 | Sabtu, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T12:38:09Z


Maumere, detiksatu.com || Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak Kepolisian Resor (Polres) Sikka dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera mengusut secara menyeluruh dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Polres Sikka kepada pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sikka, NTT.

Hal tersebut disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Maumere, Mariady Fransiskus Bata Lale. Ia menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi mengenai dugaan praktik tersebut yang dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila terbukti benar.

Melki menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, pengingkaran terhadap sumpah jabatan anggota Polri, serta penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.

"Polisi adalah alat negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Kewenangan tersebut bukanlah instrumen untuk menekan masyarakat ataupun memperoleh keuntungan pribadi," kata Melki Bata kepada detiksatu, Sabtu, 27 Juni 2026.

"Jika benar ada oknum yang meminta uang kepada pengecer BBM dengan memanfaatkan kewenangannya, maka tindakan itu merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi, sumpah jabatan, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya Polri," tegas Melki Bata.

Ia menuturkan, aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan kewenangan negara sebagai alat untuk menekan masyarakat ataupun memperoleh keuntungan pribadi. 

Menurut Melki, di tengah kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang membatasi penggunaan BBM bersubsidi, muncul dugaan bahwa pengecer BBM ilegal di Kabupaten Sikka justru mengalami praktik pemerasan oleh oknum aparat.

"Polri dibentuk untuk melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti masyarakat. Wewenang penegakan hukum bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan," katanya 

Negara hukum, kata dia, akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi menjadi alat transaksi bagi mereka yang memiliki kekuasaan.

PMKRI mengatakan dugaan praktik tersebut menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. 

Menurut organisasi mahasiswa tersebut, masyarakat tidak boleh dibuat takut kepada aparat yang menyalahgunakan kewenangan, melainkan harus memperoleh perlindungan hukum secara adil.

Melki menegaskan tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi praktik pungutan liar, intimidasi, maupun dugaan pemerasan yang mengatasnamakan penegakan hukum. 

Ia mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat wajib berpedoman pada prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Maumere menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Kapolres Sikka agar tidak berhenti pada pemberian klarifikasi, tetapi segera membentuk tim pemeriksa yang independen untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian secara menyeluruh.

Kedua, mendesak Propam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Ketiga, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, PMKRI meminta pelaku diproses melalui mekanisme etik, disiplin, maupun pidana tanpa adanya perlindungan institusional.

Keempat, mengajak masyarakat Kabupaten Sikka agar tidak takut melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kelima, mengingatkan bahwa reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan semata, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian institusi membersihkan oknum-oknum yang mencederai kehormatan kepolisian.

"Kami mengingatkan bahwa kewibawaan Polri tidak dibangun dengan kekuasaan, melainkan dengan integritas. Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari keyakinan bahwa aparat bekerja secara jujur, profesional, dan berkeadilan."

"Karena itu, kami mendesak Kapolres Sikka beserta jajaran Propam untuk segera mengusut dugaan ini secara terbuka, objektif, dan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan segelintir oknum merusak nama baik institusi yang masih dipercaya masyarakat," lanjut Melki.

PMKRI Cabang Maumere juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyalahgunaan wewenang agar tidak ragu melapor melalui mekanisme yang tersedia dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurut organisasi tersebut, keberanian masyarakat melapor merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih.

PMKRI menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. "Sekali hukum dijadikan alat transaksi, maka yang runtuh bukan hanya wibawa aparat, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyat," demikian pernyataan organisasi tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, PMKRI Cabang Maumere menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi mahasiswa dalam memastikan supremasi hukum tetap berdiri di atas kepentingan apa pun.

"Tidak boleh ada rakyat yang diperas atas nama hukum. Tidak boleh ada aparat yang kebal hukum. Dan tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan."

Menutup pernyataannya, Melki menegaskan, "Ketika hukum diperdagangkan, keadilan sedang dibunuh. Ketika aparat menyalahgunakan kewenangan, negara kehilangan kewibawaannya. PMKRI memilih berdiri bersama rakyat dan konstitusi."

Polres Sikka Bantah

Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga membantah terkait dugaan pemerasan terhadap pengecer BBM oleh oknum Polisi di Sikka.

"Kemarin sudah saya beri klarifikasi ke beberapa teman wartawan bahwa hal tersebut tidak benar , seluruh proses telah berjalan dan pada saat ini polres sikka telah melaksanakan seluruh proses terhadap 6 lp yang telah dibuat," katanya melalui WhatsApp saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Ada Permintaan Uang kepada Pengecer BBM, PMKRI Maumere Desak Propam dan Kapolres Sikka Bertindak

Trending Now

Iklan