Medan, detiksatu.com || Sebuah bangunan kos kosan bernuansa mewah hingga saat ini masih berdiri kokoh, tepatnya bangunan kos kosan tersebut persis depan rumah wakil walikota medan jalan Gurila, kecamatan Medan Perjuangan
Mirisnya, hingga saat ini bangunan tersebut belum ada tindakan tegas dari aparat penegak peraturan daerah (Perda) Yakni dari satuan polisi pamong praja (satpol pp) kota medan, Rabu,3/6
Kerap di beritakan perihal bangunan kos kosan tersebut yang diduga Menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dimana izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) yang telah di keluarkan maupun diterbitkan dinas perkimcikataru kota medan adalah rumah tempat tinggal (RTT) dan jumlah unit Hanya (Satu).
Ajan tetapi kenyataan di lapangan, bangunan tersebut berubah menjadi bangunan kos kosan dan jumlah unit menjadi dua gandeng yang hingga saat ini masih berdiri kokoh.
ironisnya lagi bangunan tersebut tidak jauh dari rumah pejabat pemko medan atau orang nomor dua di kota medan yakni wakil walikota medan.
Sehingga kinerja satpol pp dan dinas perkimcikataru kota medan di pertanyakan..?
Kenapa bangunan kos kosan tersebut masih berdiri kokoh dan belum mendapatkan pembongkaran gedung.
Berikut adalah rincian sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan:
Bangunan yang melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi administratif dan pidana, mulai dari surat peringatan, penghentian pembangunan, penyegelan, denda hingga 10% dari nilai bangunan, hingga perintah pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Status pejabat (seperti Wakil Walikota) dapat mempercepat proses penertiban karena pengawasan aparatur setempat biasanya akan lebih ketat.
Jika Anda melihat bangunan yang menyalahi aturan tata ruang atau PBG di depan rumah pejabat tersebut, Anda dapat melapor kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Cipta Karya/Tata Ruang setempat agar tim penertiban segera meninjau lokasi dan mengambil tindakan tegas.
Habib ketua LSM Kebenaran keadilan DPC kota medan mengecam keras adanya terjadi pembiaran terhadap bangunan yang diduga Menyalahi Izin PBG maupun peruntukan.
"Saya mengecam keras terhadap kinerja aparat penegak peraturan daerah ( Perda) yakni personel satpol pp kota medan yang terlalu lama bergerak untuk melakukan penindakan maupun eksekusi terangnya".
Jangan tahu nya Satpolpp berani melakukan eksekusi maupun penindakan terhadap masyarakat kecil, PKL bisa kalian gusur, bangunan ritel ritel kecil kalian ratakan, namun sedangkan bangunan mewah tersebut yang diduga sudah menyalahi izin PBG kalian Biarkan sampai hampir rampung, Tegasnya".
Lanjut Habib, tunjukan kalau Satpolpp itu netral dan mengayomi masyarakat serta tegak lurus dalam penindakan.
Habib meminta agar pejabat pemko medan harus netral dalam melakukan penertiban PAD dan jangan tebang pilih dan jangan adanya intervensi bagi siapapun karena ini mencakup untuk semua kalangan meningkatkan Retribusi daerah yakni PAD kita medan.
Sebelumnya di beritakan Berdasarkan Penelusuran Awak media melihat adanya pembangunan dugaan Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan rumah Wakil Walikota Medan Zakiyiddin Harahap.
Team wartawan mendapat informasi bahwa bangunan tersebut menyalahi Izin PBG karena akan dibuat Kos -Kosan.
Habib Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC kota medan mempertanyakan sikap adanya pembiaran terhadap bangunan menyalahi Izin oleh Pemko Medan sehingga terjadi kebocoran PAD, Jum'at, 29/05
Pelanggaran peruntukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran administratif yang berkonsekuensi serius.
Berdasarkan peraturan tata ruang dan konstruksi, bangunan yang beroperasi tidak sesuai dengan fungsi yang tertera pada PBG dapat dikenakan sanksi bertahap:
Peringatan Tertulis: Teguran resmi dari pemerintah daerah.
Pembatasan Kegiatan: Penghentian operasional atau konstruksi sementara.
Pencabutan PBG: Pembatalan izin yang telah diterbitkan.
Pembongkaran: Eksekusi fisik pembongkaran bangunan apabila pelanggaran fungsi dianggap membahayakan atau melanggar tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan keterangan resmi dari kadis Perkimcikataru kota Medan.
Reporter : habib

