BANTEN,DETIKSATU.COM || Dugaan ketidakberesan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik. Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara DPW Banten mendesak lembaga pengawas serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses tender proyek di instansi tersebut.
Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPW Baralak Banten, Wendi Agustin. Senin,(29/06/2026). Menurutnya, hasil pemantauan yang dilakukan sejak tahun 2020 menunjukkan adanya pola yang dinilai tidak lazim, yakni sejumlah perusahaan tertentu yang berulang kali tercatat sebagai pemenang proyek dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Jika proses tender berjalan sehat, terbuka, dan kompetitif, mengapa nama-nama perusahaan tertentu terus muncul sebagai pemenang? Kondisi ini patut menjadi perhatian dan perlu dilakukan audit secara menyeluruh agar keraguan publik dapat dijawab secara jelas dan objektif," ujar Wendi.
Ia menegaskan bahwa setiap pengadaan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, serta bebas dari praktik monopoli maupun pengaturan hasil tender.
Baralak menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta menuduh adanya pelanggaran hukum. Namun demikian, pola yang menurut mereka terlihat selama bertahun-tahun dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan oleh pihak berwenang.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru menimbulkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang terus menikmati proyek pemerintah," lanjutnya.
Selain itu, Baralak meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme penetapan pemenang tender guna menghindari berkembangnya persepsi negatif mengenai adanya "pemenang langganan".
Baralak juga menyatakan akan terus mengawal seluruh proses pengadaan di lingkungan pemerintah daerah. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, pihaknya mengaku siap melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM tersebut berharap langkah audit dan pengawasan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.(Jul)

