Serang,detiksatu.com || Sejumlah warga Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya ketidaksesuaian (mismatch) data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kondisi tersebut menyebabkan beberapa warga yang seharusnya mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS harus menjalani pengobatan sebagai pasien umum. Rabu,(03/06/2026).
Salah satu kasus dialami Kanapi, warga Desa Binong yang baru didiagnosis menderita penyakit paru-paru kronis setelah menjalani pemeriksaan rontgen.
Sebelum diagnosis tersebut diketahui, Kanapi beberapa kali berobat ke Puskesmas Pamarayan karena mengeluhkan nyeri dada dan sesak napas. Namun, menurut keterangan keluarga, ia diarahkan untuk berobat sebagai pasien umum karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) disebut tidak terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Kondisi serupa kembali terjadi saat Kanapi dirujuk ke rumah sakit. Pihak rumah sakit disebut meminta biaya pendaftaran sebesar Rp50.000 sebagai pasien umum dengan alasan kepesertaan BPJS tidak aktif.
Padahal, berdasarkan kebijakan yang berlaku saat ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi diwajibkan memiliki kartu fisik dan dapat menggunakan NIK pada KTP atau KK sebagai identitas pelayanan kesehatan.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Hasil pengecekan data menunjukkan bahwa kepesertaan BPJS PBI atas nama Kanapi masih berstatus aktif.
Imam, operator Dinas Sosial yang melakukan pengecekan data, menyatakan bahwa berdasarkan data yang tersedia, status kepesertaan BPJS PBI milik Kanapi tidak mengalami masalah.
Sementara itu, warga setempat mengaku menemukan sejumlah kasus serupa yang dialami masyarakat Desa Binong.
“Kami menemukan cukup banyak warga yang mengeluhkan BPJS-nya disebut tidak aktif saat berobat. Akibatnya, mereka diarahkan menggunakan jalur umum dan harus mengeluarkan biaya sendiri,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, hasil pengecekan secara acak menunjukkan sebagian besar data kepesertaan BPJS warga sebenarnya masih aktif. Namun, saat diakses melalui sistem pelayanan di fasilitas kesehatan, status kepesertaan tersebut diduga tidak terbaca sebagaimana mestinya.
Atas kondisi tersebut, warga berharap adanya evaluasi dan penelusuran lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan tidak terjadi kendala pada sistem integrasi data pelayanan kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Pamarayan tidak berada di kantor karena sedang menjalankan agenda kedinasan di luar.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Pamarayan, Aris. Ia menjelaskan bahwa kendala administrasi di lapangan terkadang terjadi karena peserta baru melakukan pengecekan status kepesertaan ketika sudah berada di fasilitas kesehatan.
Meski demikian, Aris menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali terhadap laporan yang disampaikan warga serta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau memanfaatkan layanan administrasi melalui kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) guna memastikan data kepesertaan tetap aktif dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat.(Jul)

