Jakarta, detiksatu.com || Perjalanan hukum Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai menempuh jalur yang berbeda.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk Dokter Tifa. Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum bisa digelar karena masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara atas nama Dokter Tifa telah resmi teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.
Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” tuturnya, Kamis, 25 Juni 2026.
Berbeda dengan Dokter Tifa, proses persidangan Roy Suryo masih belum memiliki kepastian jadwal. Menurut Immanuel, perkara bernomor 300/Pid.Sus/2026 tersebut masih menunggu putusan praperadilan yang sedang diajukan Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, mengambil langkah berbeda dari terdakwa Roy Suryo menjelang proses persidangan.
Jika Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dokter Tifa justru memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan.
Dokter Tifa mengatakan keputusan itu diambil setelah adanya perkembangan terbaru dalam perkara yang menjerat dirinya. Salah satunya terkait keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya selama proses persidangan berlangsung.
“Persoalan praperadilan kami sudah memasukan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan. Maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” ujarnya, Rabu, 24 Juni 2026.

