Dua Usaha Satu Lokasi di Sedati, DPMPTSP Jelaskan Aturan Perizinan dan Mekanisme Pengawasan

Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026 | Rabu, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T13:45:06Z
Sidoarjo, detiksatu.com || Persoalan keberadaan dua kegiatan usaha dalam satu kawasan di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kini mendapat penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo.

DPMPTSP menegaskan, setiap kegiatan usaha memiliki mekanisme perizinan dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Penyelesaian persoalan administrasi usaha juga harus melalui tahapan klarifikasi serta kewenangan instansi terkait.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Rahmat Satriajawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun pengaduan resmi terkait persoalan dua usaha bengkel tersebut.

"Belum ada informasi atau laporan resmi yang masuk ke DPMPTSP terkait persoalan tersebut," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (15/06/2026), di kantor DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, didampingi Analis Kebijakan Aris Munandar.

Menurut Rahmat, DPMPTSP melakukan monitoring terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki perizinan dan tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS). Monitoring dilakukan berdasarkan data usaha yang masuk dalam sistem.

Ia menjelaskan, apabila terdapat informasi mengenai suatu kegiatan usaha, maka tindak lanjut dilakukan berdasarkan data dan pengaduan yang menjadi dasar pengecekan.

"Informasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk dilakukan pengecekan dan klarifikasi lebih lanjut sesuai kewenangan," jelasnya.

Rahmat menerangkan, dalam sistem perizinan berusaha saat ini, legalitas usaha tidak hanya dilihat dari pelaku usaha, tetapi berdasarkan lokasi usaha dan bidang usaha yang dijalankan.

Menurutnya, dalam satu lokasi dimungkinkan terdapat lebih dari satu kegiatan usaha, termasuk dimiliki pihak berbeda, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Meskipun alamatnya sama, harus ada kejelasan mengenai lokasi, batas area, dan penggunaan tempat usaha masing-masing," katanya.

Ia menyebut alamat usaha menjadi salah satu data penting dalam proses pengajuan izin melalui sistem OSS. Pelaku usaha wajib mencantumkan alamat, titik koordinat lokasi, serta data pendukung lainnya sebelum Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa setiap bidang usaha memiliki tingkat risiko sesuai ketentuan pemerintah.

Tingkat risiko tersebut terbagi menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, legalitas usaha dapat dipenuhi melalui NIB. Sementara usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi membutuhkan persyaratan tambahan sesuai ketentuan melalui sistem OSS.

"Jadi NIB menjadi bukti legalitas usaha sesuai kategori risiko yang dimiliki," ujarnya.

Terkait adanya keberatan antar pelaku usaha, Rahmat menjelaskan bahwa proses tindak lanjut membutuhkan dasar pengaduan atau informasi resmi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat, email, maupun koordinasi dari instansi terkait.

"Pengaduan menjadi dasar bagi instansi untuk melakukan pengecekan dan proses klarifikasi," katanya.

Ia menegaskan, setiap proses pemeriksaan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Apabila ditemukan adanya administrasi yang perlu disesuaikan, pemerintah mengedepankan pembinaan dan pendampingan agar dokumen perizinan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan.

Rahmat menjelaskan, apabila persoalan berkaitan dengan bangunan, tata ruang, atau aspek teknis lainnya, kewenangan berada pada instansi teknis sesuai bidang masing-masing.

DPMPTSP, kata dia, menjalankan fungsi pelayanan satu pintu dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait.

"Instansi teknis memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya, kemudian proses pelayanan berjalan melalui mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar memastikan kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Menurutnya, kemudahan pengurusan izin melalui sistem OSS perlu diikuti dengan pemahaman dan pengecekan agar data yang disampaikan benar.

Pelaku usaha dapat melakukan konsultasi melalui DPMPTSP maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memastikan legalitas yang dimiliki sudah sesuai.

"Dengan begitu, pelaku usaha mengetahui apakah izin yang dimiliki sudah benar atau masih ada yang perlu dilengkapi," pungkasnya.

Dengan penjelasan DPMPTSP tersebut, persoalan dua usaha dalam satu kawasan masih menunggu proses lanjutan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah memastikan setiap langkah dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. (bgs)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Usaha Satu Lokasi di Sedati, DPMPTSP Jelaskan Aturan Perizinan dan Mekanisme Pengawasan

Trending Now

Iklan