Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Dugaan Pungutan Biaya Fantastis Di SMPS Terpadu Al Musyawah Swasta Dinyatakan Melanggar Putusan MK Nomor 3/PUU -XXll /2024.

Redaksi
Rabu, 03 Juni 2026 | Rabu, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T02:17:10Z

Bekasi, detiksatu.com ll
Dugaan praktik pungutan biaya fantastis telah mencuat di SMPS Terpadu Al Musyawarah Swasta, yang berlokasi di Kampung Cangkring RT 12 RW 03, Desa Jayalaksana. Kasus ini tidak hanya memberatkan wali murid, tetapi juga disinyalir kuat melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pendidikan dasar (SD–SMP) gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 2 Juni 2026.
 
Skandal ini terkuak setelah adanya laporan masyarakat pada tanggal 2 Juni 2026 mengenai salah satu siswa yang mengeluhkan beberapa jenis biaya yang dikenakan oleh sekolah. Biaya yang disebutkan meliputi:
 
- Ujian Akhir sebesar Rp500.000
- Infak sebesar Rp150.000
- Eskul sebesar Rp300.000
- Map Ijasah sebesar Rp100.000
- Pelepasan sebesar Rp180.000
 
Selain itu, wali murid juga mengeluhkan besarnya biaya daftar ulang dan lain-lain yang mencapai Rp1.200.000.
 
Salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, "Terus terang kami merasa keberatan sebenarnya dan kami heran aja pak, kenapa juga ya anak kami baru sekolah tetap saja kok harus dibebani biaya yang sangat besar. Seharusnya seperti apa si Pak aturan Pemerintah yang sebenarnya," paparnya.
 
DUGAAN PUNGUTAN BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MK
 
Dugaan pungutan ini jelas-jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Putusan judicial review ini secara eksplisit menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai inklusif, mencakup penyelenggaraan pendidikan dasar di semua sekolah, tanpa terkecuali.
 
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan biaya tersebut. Masyarakat berharap pihak dinas pendidikan terkait segera melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan mengambil tindakan yang sesuai agar hak anak-anak dalam mendapatkan pendidikan gratis dapat terpenuhi.
 
Reporter (Roan)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungutan Biaya Fantastis Di SMPS Terpadu Al Musyawah Swasta Dinyatakan Melanggar Putusan MK Nomor 3/PUU -XXll /2024.

Trending Now

Iklan