Gaji Pengurus MPD Diduga Terus Dibayar, Pemkab Gayo Lues Bungkam, Ada Apa???

Gaji Pengurus MPD Diduga Terus Dibayar, Pemkab Gayo Lues Bungkam, Ada Apa???

Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | Selasa, Juni 30, 2026 WIB Last Updated 2026-06-30T04:33:26Z
Gayo Lues,detiksatu.com || Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada keberlangsungan Komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang diduga telah berakhir masa jabatannya, namun para Komisioner lama disebut masih terus menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).Apabila informasi tersebut benar, persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar kekeliruan administrasi. Isu ini menyentuh prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, kepatuhan terhadap hukum, akuntabilitas penggunaan uang rakyat, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, masa jabatan Pengurus MPD Kabupaten Gayo Lues telah berakhir sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun hingga kini, kepengurusan baru disebut belum dibentuk melalui Musyawarah Daerah (Musda) sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022.Ironisnya, di tengah belum terbentuknya kepengurusan baru, para pengurus lama diduga tetap menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apa dasar hukum pembayaran tersebut??

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa masa jabatan pengurus MPD berlangsung selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan melalui mekanisme Musyawarah Daerah. Qanun tersebut juga tidak mengatur kewenangan kepala daerah untuk memperpanjang atau mempertahankan pengurus setelah masa jabatannya berakhir tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.Apabila pengurus lama tetap menjalankan tugas dan menerima hak keuangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih dari itu, pembayaran gaji kepada pengurus yang legalitas jabatannya dipersoalkan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sebab, setiap pengeluaran APBK wajib didasarkan pada landasan hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sorotan juga mengarah kepada proses pengawasan. Kedudukan keuangan Komisioner MPD yang diduga diperpanjang tersebut disebut luput dari pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh. Padahal, pembayaran gaji kepada pejabat atau pengurus yang status hukumnya dipersoalkan semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah.

Publik pun berhak mempertanyakan, mengapa hal ini tidak menjadi temuan??. Apakah memang tidak diperiksa, tidak ditemukan, atau berada di luar ruang lingkup audit??.Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan keuangan negara.Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues belum memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. Sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab.Mengapa Musyawarah Daerah belum dilaksanakan setelah masa jabatan pengurus berakhir??.Apa dasar hukum pembayaran gaji kepada pengurus yang masa jabatannya diduga telah habis??.Siapa yang bertanggung jawab apabila pembayaran tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bupati Gayo Lues melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut telah terbaca, namun hingga berita ini ditulis tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.Dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, diam bukanlah jawaban. Ketika uang rakyat digunakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar hukum setiap kebijakan yang diambil. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penyelenggara pemerintahan.

Polemik ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dituntut memberikan penjelasan secara terbuka, sementara lembaga pengawas dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBK digunakan sesuai aturan. Sebab, kepercayaan publik dibangun melalui kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui sikap bungkam ketika muncul pertanyaan yang menyangkut kepentingan masyarakat.Seluruh dugaan dalam berita ini bersumber pada informasi yang diperoleh tim media dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( DIR )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gaji Pengurus MPD Diduga Terus Dibayar, Pemkab Gayo Lues Bungkam, Ada Apa???

Trending Now

Iklan