Hasil koordinasi Belum Jelas, Penyelesaian BPKP Proyek Pintu Air : Komisi III Sulit di Konfirmasi

Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 | Selasa, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T09:59:10Z
KUALA TUNGKAL,DETIKSATU.COM || Perkembangan tindak lanjut hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pembangunan infrastruktur pintu air Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini dikabarkan belum sepenuhnya dikembalikan oleh pihak rekanan masih menjadi tanda tanya.

Saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan penanganan temuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat, Albert Chaniago, belum memberikan respons. Berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, namun hingga saat ini belum mendapat jawaban maupun kepastian terkait langkah yang telah dilakukan.

Padahal sebelumnya, politisi PAN tersebut pernah menyatakan akan menindaklanjuti persoalan itu dengan melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait guna memastikan penyelesaian atas temuan yang menjadi perhatian publik tersebut.

Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah koordinasi dan tindak lanjut yang dimaksud telah dilaksanakan atau masih dalam proses. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penyelesaian temuan BPKP pada proyek tersebut.

Terkaitan dengan temuan proyek pembangunan infrastruktur pintu air di wilayah Pari 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Dari total pagu anggaran sebesar Rp4 miliar, lembaga pengawas merekomendasikan pengembalian dana senilai lebih dari Rp700 juta. Hingga saat ini, masih tersisa sekitar Rp300 juta yang belum diselesaikan pengembaliannya.

Berdasarkan Perpres No. 192 Tahun 2014, BPKP memiliki kewenangan penuh untuk menghitung besaran kerugian negara dalam suatu proyek pembangunan akibat penyimpangan atau kelalaian pelaksana

Dalam hal ini Kontraktor atau pihak ketiga wajib melakukan penyetoran pengembalian dana sesuai batas waktu yang ditetapkan (biasanya dalam kurun waktu 60 hari) melalui Surat Perintah Setor (SPS) atau langsung ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Sementara itu, publik masih menunggu kejelasan terkait langkah yang akan diambil Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat dalam mengawal penyelesaian temuan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Komisi III DPRD Tanjung Jabung Barat, Albert Chaniago, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.(Hen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hasil koordinasi Belum Jelas, Penyelesaian BPKP Proyek Pintu Air : Komisi III Sulit di Konfirmasi

Trending Now

Iklan