Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolak Pembelaan Terdakwa Priyo dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolak Pembelaan Terdakwa Priyo dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Redaksi
Senin, 29 Juni 2026 | Senin, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T16:30:42Z
Indramayu, detiksatu.com ||Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indramayu secara resmi menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh terdakwa Priyo Bagus Saputro dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan lima anggota keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Penolakan ini disampaikan melalui tanggapan replik dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, senin (29/6).

Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, Priyo yang diwakili oleh tim penasihat hukumnya mengajukan pleidoi yang meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan primair maupun subsidair. Dalam pembelaannya, Priyo bersikeras bahwa dirinya tidak memiliki niat membunuh dan mengklaim bahwa seluruh rangkaian kejahatan tersebut adalah skenario serta paksaan dari terdakwa Ririn Oktaviani. Priyo juga kembali mengulang dalihnya bahwa keterlibatannya hanya sebatas disuruh dan diancam.

Menanggapi hal tersebut, JPU menilai pembelaan Priyo tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak logis, dan secara nyata bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

"Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh nota pembelaan terdakwa Priyo Bagus Saputro. Pembelaan terdakwa mengaburkan fakta persidangan, tidak didukung oleh alat bukti yang sah, dan hanya merupakan upaya untuk mengelak dari pertanggungjawaban pidana," tegas Ketua Tim JPU saat membacakan repliknya di ruang sidang.

JPU menegaskan bahwa keterlibatan Priyo dalam pembunuhan sadis tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Hal ini didasarkan pada kesaksian para saksi yang saling menguatkan, keterangan terdakwa Ririn yang secara eksplisit menyebut peran Priyo, serta barang bukti dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya perencanaan dan eksekusi yang melibatkan kedua terdakwa. 

Lebih lanjut, JPU membantah dalil Priyo yang menyatakan dirinya berada di bawah paksaan. JPU memaparkan bahwa selama proses kejadian, Priyo memiliki kesempatan yang luas untuk melarikan diri atau melapor kepada pihak berwajib, namun ia justru memilih untuk tetap berpartisipasi dan membantu melancarkan aksi kejahatan tersebut. "Tidak ada satu pun bukti sah yang menunjukkan adanya paksaan fisik maupun psikis yang menghilangkan kehendak bebas terdakwa Priyo," tambah JPU.

Sidang yang dijaga ketat oleh aparat keamanan ini berjalan tegang namun kondusif. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut baik sikap tegas JPU ini. Perwakilan keluarga korban menyatakan rasa leganya atas tanggapan JPU yang dinilai mematahkan seluruh drama hukum yang dibangun oleh terdakwa.

"Kami sangat bersyukur JPU tetap berpegang pada fakta dan bukti, tidak terpengaruh oleh pembelaan yang berbelit-belit. Kami berharap majelis hakim juga akan menolak pembelaan ini dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya," ujar salah satu anggota keluarga korban di luar ruang sidang.

Setelah JPU menyampaikan replik, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan balik (duplik) dari pihak penasihat hukum terdakwa Priyo dan Ririn, sebelum akhirnya majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan vonis atau putusan akhir.(Ade r)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tolak Pembelaan Terdakwa Priyo dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Trending Now

Iklan