Kapuas Hulu, detiksatu.com || Proyek pembangunan jalan produksi perkebunan di Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, yang menelan anggaran Rp175.824.000 dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, kini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai kondisi jalan mulai tidak terawat dan mempertanyakan kejelasan tanggung jawab setelah proyek dinyatakan selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksatu.com, proyek tersebut merupakan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian yang dikelola Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Nabiil Konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatiran bahwa apabila kondisi jalan terus mengalami penurunan, kelompok tani maupun pemerintah desa justru berpotensi menjadi pihak yang disalahkan.
> "Kami dari awal sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan. Jangan sampai nanti ketika jalan rusak, kelompok tani dan desa yang disalahkan. Sementara pihak pelaksana beralasan pekerjaannya sudah selesai," ujar narasumber kepada detiksatu.com.
Menurut narasumber, jalan produksi tersebut dibangun untuk mempermudah akses petani menuju lahan perkebunan. Karena itu, masyarakat berharap hasil pembangunan benar-benar memiliki kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Munculnya keluhan warga dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, untuk melakukan pengecekan lapangan guna mengetahui kondisi terkini jalan tersebut serta memastikan apakah masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik menilai setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. Selain kualitas pekerjaan, aspek pengawasan, pemeliharaan, serta proses serah terima hasil pekerjaan juga merupakan bagian penting dalam tata kelola pembangunan yang akuntabel.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi proyek, tetapi juga memastikan infrastruktur yang dibangun tetap berfungsi sesuai tujuan awal, yakni menunjang aktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu serta pihak CV. Nabiil Konstruksi terkait kondisi jalan tersebut, proses serah terima pekerjaan, masa pemeliharaan, dan tanggung jawab pascaproyek.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.(Adi*ztc)