Jangan Tunggu Rusak Parah, Warga Minta APH Tertibkan Dugaan PETI di Sungai Kapuas

Jangan Tunggu Rusak Parah, Warga Minta APH Tertibkan Dugaan PETI di Sungai Kapuas

Minggu, 21 Juni 2026 | Minggu, Juni 21, 2026 WIB Last Updated 2026-06-21T09:35:22Z


Semitau Hilir, detiksatu.com || Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

Salah seorang warga setempat, Joni Iskandar, mengaku prihatin terhadap kondisi Sungai Kapuas yang menurutnya berpotensi terdampak oleh aktivitas penambangan yang dilakukan di badan sungai. Ia berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dan Polres Kapuas Hulu segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Kami meminta Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu segera bertindak. Kalau orang bekerja di atas tanah atau lahannya sendiri, kami tidak mempersoalkan karena itu rezeki masing-masing. Namun kalau aktivitas dilakukan di sungai dan berpotensi mencemari Sungai Kapuas, tentu harus menjadi perhatian serius," ujar Joni kepada media.

Menurutnya, Sungai Kapuas merupakan sumber kehidupan masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari, transportasi, hingga sumber mata pencaharian. Karena itu, kelestarian dan kualitas air sungai harus dijaga bersama demi kepentingan masyarakat luas.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga lainnya yang berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan terhadap dugaan aktivitas PETI yang beroperasi di kawasan tersebut. Mereka menilai perlu adanya langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menimbulkan potensi kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat berimplikasi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Warga juga meminta agar apabila ditemukan pelanggaran hukum, proses penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian Sungai Kapuas sebagai aset lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut beroperasi di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan Tunggu Rusak Parah, Warga Minta APH Tertibkan Dugaan PETI di Sungai Kapuas

Trending Now

Iklan