Sanggau, detiksatu.com || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal di wilayah Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau sekitar pukul 02.30 WIB.
Terduga yang diamankan berinisial JC alias ACN (63), warga Kota Pontianak. Ia ditemukan di sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri," ujar AKBP Sudarsono.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penampungan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain:
Emas berbentuk bijih pasir seberat 80,18 gram;
Merkuri atau raksa seberat 24,18 gram yang disimpan dalam kantong plastik;
Tujuh buah tempayan tanah berbentuk mangkok;
Peralatan pendukung berupa alat las oksigen.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sanggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum. Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan penampungan emas ilegal tersebut.(Adi*ztc)

