Kadindik Kabupaten Pekalongan Sarankan Tempuh Jalur KIP, LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan.

Kadindik Kabupaten Pekalongan Sarankan Tempuh Jalur KIP, LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan.

Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | Rabu, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T07:17:13Z
Pekalongan, detiksatu.com II Polemik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Sragi terus bergulir. Setelah sebelumnya LSM KPK RI Pekalongan Raya melayangkan surat klarifikasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun 2020 hingga 2025.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, S.IP., M.M., turut memberikan tanggapan atas pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurut Kholid saat menghubungi Ali Rosidin melalui telepon seluler nya menyarankan agar pihak yang membutuhkan data dan informasi terkait penggunaan anggaran pendidikan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yaitu melalui Komisi Informasi Publik. 
" Ajukan saja melalui jalur KIP. Lagian senua laporan pertanggungjawaban Dana BOS kan sudah diaudit baik dari Inspektorat maupun BPK" ujar Kholid melalui telepon selulernya pada Senin (22/6) malam. 

Sikap tersebut muncul menyusul adanya berbagai pertanyaan mengenai transparansi penggunaan Dana BOS di sejumlah satuan pendidikan, khususnya terkait realisasi anggaran yang menjadi objek klarifikasi LSM KPK RI Pekalongan Raya.

Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan itu dinilai sebagai dorongan agar seluruh proses pencarian data dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga setiap informasi yang diperoleh memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, tanggapan tersebut justru memunculkan reaksi dari kalangan aktivis pengawas kebijakan publik. 

LSM KPK RI Pekalongan Raya menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Ketua LSM KPK RI DPC Pekalongan Raya, Ali Rosidin, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan berhenti pada klarifikasi penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Sragi. Organisasi yang dipimpinnya bahkan berencana melakukan penelusuran lebih luas terhadap penggunaan Dana BOS pada tingkat SMP di seluruh Kabupaten Pekalongan.

Menurut Ali Rosidin, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan, penggelembungan anggaran, maupun penggunaan dana yang tidak efektif dalam pengelolaan keuangan pendidikan.

"Kami akan melakukan kajian dan penelusuran lebih mendalam terhadap penggunaan Dana BOS SMP se-Kabupaten Pekalongan. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau dugaan penyimpangan yang didukung data dan dokumen, maka hasilnya akan kami laporkan kepada lembaga yang berwenang, bila perlu laporkan ke KPK Pusat " tegasya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pekalongan berpotensi memasuki fase yang lebih luas. Tidak hanya berfokus pada satu sekolah, tetapi juga menyasar pola penggunaan anggaran di berbagai satuan pendidikan lainnya.

Dalam pandangan sejumlah pemerhati tata kelola keuangan publik, pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana BOS merupakan hal yang wajar mengingat dana tersebut berasal dari APBN dan diperuntukkan untuk menunjang layanan pendidikan.

Pengawasan yang dilakukan secara objektif dan berbasis data dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Meski demikian, para pengamat juga mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses audit, klarifikasi, dan pemeriksaan yang sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kesimpulan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, isu dugaan mark up anggaran dan inefisiensi penggunaan Dana BOS yang sebelumnya mencuat di SMPN 2 Sragi kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Beberapa komponen yang sempat menjadi sorotan antara lain anggaran kegiatan ekstrakurikuler pada masa pandemi Covid-19, pembayaran tenaga honorer, serta pembayaran langganan daya dan jasa.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil audit maupun pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Sragi maupun sekolah lainnya di Kabupaten Pekalongan

Apabila rencana penelusuran Dana BOS SMP se-Kabupaten Pekalongan benar-benar direalisasikan oleh LSM KPK RI Pekalongan Raya, maka hal tersebut berpotensi menjadi salah satu gerakan pengawasan anggaran pendidikan terbesar di tingkat daerah dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap harus berlandaskan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku agar menghasilkan kesimpulan yang objektif serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadindik Kabupaten Pekalongan Sarankan Tempuh Jalur KIP, LSM KPK RI Siap Bedah Dana BOS SMP Se-Kabupaten Pekalongan.

Trending Now

Iklan