Kasus Dugaan Pungli PTSL Teluk Pengkah, Tim Kejaksaan Dalami Keterangan

Kasus Dugaan Pungli PTSL Teluk Pengkah, Tim Kejaksaan Dalami Keterangan

Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | Rabu, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T09:07:40Z
Tanjabbar, detiksatu.com || Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat, terus lakukan pendalaman kasus dugaan pungli program PTSL di Desa Teluk Pengkah, kecamatan Tebing Tinggi. Rabu (24/6/2026).

Tim yang telah dibentuk oleh kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab Barat, terus melakukan pendalaman kasus dugaan pungli program sertifikat PTSL di Desa Teluk Pengkah, kecamatan Tebing Tinggi.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negri kabupaten Tanjab Barat, Ridwan Bugis, SH, MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel kejaksaan, M. Ariansyah Putra.

" Saat ini sedang dilakukan riksa pendalaman oleh tim, dalam upaya pendalaman pengumpulan bahan-bahan keterangan, " katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Rabu (24/6/2026).

Saat ditanya apakah sudah ada peningkatan status dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah didapat.

" Setiap kegiatan dilakukan oleh tim itu berlandaskan aturan secara profesional dan proporsional, kita lihat faktanya nanti ya, " ujar kastel kepada media.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, beberapa pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjab. Diantaranya, BPD Desa Teluk Pengkah, Warga yang menjadi korban pungli, perangkat desa serta camat Tebing Tinggi.

Diberitakan sebelumnya jika program sertifikat PTSL di Desa Teluk Pengkah menjadi keluhan warga. Pasalnya untuk mendapatkan selembar sertifikat dari program PTSL warga harus merogoh sakunya hingga jutaan rupiah. 

Sayangnya kepala Desa Teluk Pengkah, Akhmad Tamrin beserta perangkat desa yang ikut terlibat dalam pelaksanaan program PTSL tersebut hingga kini masih bungkam.(Hen)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dugaan Pungli PTSL Teluk Pengkah, Tim Kejaksaan Dalami Keterangan

Trending Now

Iklan