LEBAK, DETIKSATU.COM || Polemik pelayanan kesehatan kembali mencuat di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Keluarga seorang pasien mengeluhkan pelayanan yang diberikan Puskesmas Maja setelah orang tua mereka yang dalam kondisi sakit parah tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dan tidak memperoleh rujukan ke rumah sakit sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Titi, anggota keluarga pasien, mengaku kecewa atas pelayanan yang diterima saat membawa ibunya berobat ke Puskesmas Maja pada Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, keluarga berharap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui SKTM karena kondisi ekonomi yang terbatas. Namun, pihak puskesmas menyatakan bahwa pelayanan tidak dapat menggunakan SKTM sehingga pasien terdaftar sebagai pasien umum dan harus membayar biaya pengobatan.
"Kami orang tidak mampu dan berharap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun akhirnya harus membayar sebagai pasien umum. Selain itu, kami juga kecewa karena ibu kami tidak mendapatkan rujukan ke rumah sakit, padahal kondisinya saat itu cukup parah," ujar Titi kepada wartawan.
Karena khawatir terhadap kondisi pasien yang terus memburuk, keluarga akhirnya memutuskan membawa pasien secara mandiri ke RSUD Adjidarmo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Puskesmas Maja, Hj. Deminah, menjelaskan bahwa SKTM tidak dapat digunakan sebagai dasar pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas Maja.
"SKTM tidak bisa dilayani untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Dalam posisi seperti ini sering kali yang disalahkan adalah pihak puskesmas, padahal persoalannya berkaitan dengan kepesertaan BPJS. Puskesmas tidak mendapatkan penggantian biaya apabila melayani pasien menggunakan SKTM," ujar Hj. Deminah saat dikonfirmasi pada Jum'at,(19/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa biaya obat dan pelayanan kesehatan yang tidak tercover BPJS akan menjadi beban puskesmas apabila tetap diberikan tanpa mekanisme pembiayaan yang sesuai.
"Sementara obat dan pelayanan harus tetap tersedia. Kalau tidak tercover, tentu menjadi beban bagi puskesmas," katanya.
Terkait tidak diterbitkannya surat rujukan, Hj. Deminah menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami sudah melaksanakan sesuai SOP. Untuk rujukan ada mekanismenya dan pelaksanaannya mengacu pada aturan yang berlaku," jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum memiliki BPJS aktif, khususnya dalam kondisi membutuhkan penanganan medis segera.
Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai mekanisme pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu, termasuk penggunaan SKTM dan prosedur rujukan pasien agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak terkait kebijakan penggunaan SKTM dalam pelayanan kesehatan di puskesmas maupun fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.(Jul)

